Monday, April 29, 2024

Retribusi Parkir Dinaikkan Rp 400 Juta, Dishub Aceh Tamiang: Kami Keberatan

Nukilan.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang, Yusriati, SE, M.Si, Ak.CA menetapkan kenaikkan Pendapat Asli Daerah (PAD) retribusi parkir melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tamiang pada anggaran perubahan tahun 2021.

Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), pendapatan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) bahwa, Anggaran Perubahan tahun 2021 berencana menetapkan setoran parkir sebesar Rp 400.000.000.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Drs Syuibun Anwar menjelaskan, BPKD dan Dishub Aceh Tamiang sudah melakukan survei ke lokasi parkir yang ada di Kecamatan Karang Baru dan Kota Kuala Simpang serta melihat titik-titik parkir yang melakukan pengutipan setoran.

“Jadi, BPKD bisa melihat langsung dan bertanya berapa setiap hari setoran pakir yang dikutip oleh pihak Dinas Perhubungan Aceh Tamiang. Jadi kedatangan Kami ke lokasi hanya untuk mendampingi pihak BPKD saja,” kata Syuibun Anwar saat ditemui Nukilan.id di ruang kerjanya, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, membuat rencana menaikan penetapan setoran parkir ini boleh saja, itu kan hanya target.

“Namun, apakah itu bisa terpenuhi atau tidak, itu belum tau, kita lihat saja nanti,” tutur Syuibun Anwar.

Karena, sambungnya, nanti fakta dilapangan yang menentukan semua, biasanya PAD dari setoran parkir pertahun itu sebesar Rp 260.000.000, dan ini merupakan hal yang wajar, karena tidak ada penambahan lahan parkir.

“Kalau nilai setoran PAD sekarang itu memang dapat terpenuhi, walaupun kita menghadapi segala kendala yang ada,” pungkas Syuibun Anwar.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Aceh Tamiang telah menyurati Kepala BPKD Aceh Tamiang melalui surat nomor 974/2021/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal ketetapan PAD perparkiran pada anggaran perubahan tahun 2021 yang ditandatangani langsung Kadishub Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa, berdasarkan RKA SKPD pendapatan pada SIPD anggaran perubahan tahun 2021 bahwa target untuk retribusi parkir dinaikkan dari yang semula yaitu Rp. 260.000.000 menjadi Rp. 400.000.000, yang mana kenaikkannya mencapai 65% , tanpa adanya koordinasi tentang kenaikan PAD dengan Dinas Perhubungan.

“Berkenaan hal tersebut diatas, kami merasa keberatan atas kenaikkan target PAD parkir pada anggaran perubahan ini yang mencapai 65% dari target yang ditetapkan sebelumnya, dan kami mohon untuk dapat ditinjau ulang berdasarkan kondisi yang ada dilapangan,” tulis Kadishub Aceh Tamiang dalam surat itu.

Reporter: Poris

Surat Dinas Perhubungan Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img