KPI Aceh Gencar Rekomendasikan Penghapusan Konten Bermasalah kepada Komdigi

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melaporkan sebanyak 223 konten bermasalah di sejumlah platform media sosial kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI sepanjang Mei hingga Agustus 2026.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk ditindaklanjuti melalui proses penghapusan atau take down terhadap konten yang dinilai melanggar ketentuan.

Dari total 223 konten yang dilaporkan, sebanyak 119 konten telah dihapus dari platform, sementara 114 konten lainnya masih berada dalam proses penindakan oleh pihak terkait.

TikTok menjadi platform dengan jumlah laporan terbanyak. Dari keseluruhan konten bermasalah tersebut, 206 di antaranya berasal dari TikTok. Sementara Facebook menyumbang 11 konten dan Instagram sebanyak enam konten.

“Sejumlah konten yang dilaporkan bermuatan mengenai SARA, berita bohong atau hoaks, konten pencemaran nama baik, asusila, radikalisme, kampanye hitam, hingga penyalahgunaan data pribadi,” kata Murdeli, dalam wawancara bersama Nukilan.id pada Rabu (2/9/2026).

Menurut Murdeli, jenis pelanggaran yang ditemukan juga memiliki kecenderungan berbeda berdasarkan kelompok usia. Pengguna dewasa lebih banyak terindikasi membuat unggahan berupa ujaran kebencian maupun konten yang menyerang atau menjelekkan tokoh tertentu.

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan pengguna dari kalangan muda lebih banyak berkaitan dengan konten yang mengandung unsur asusila.

Pengawasan yang dilakukan KPI Aceh tidak hanya menyasar video yang diunggah pengguna. Narasi, tulisan, komentar, serta berbagai keterangan yang menyertai sebuah unggahan turut menjadi bagian dari pemantauan.

“Pemantauan terhadap platform media sosial tidak hanya sebatas unggahan video saja, akan tetapi tetapi memantau juga setiap narasi, tulisan dan komentar serta postingan yang menyertai berbagai konten,” ujar Murdeli.

Dalam menjalankan pengawasan tersebut, KPI Aceh menempatkan sekitar tiga hingga lima petugas untuk memantau sekaligus melakukan analisis terhadap konten yang beredar di berbagai platform media sosial.

Murdeli menjelaskan, setiap konten yang diduga bermasalah terlebih dahulu diperiksa sebelum diteruskan kepada Komdigi. Pemeriksaan tersebut dilakukan, terutama terhadap konten yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam maupun berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Apabila ditemukan konten bermasalah seperti melanggar syariat islam atau sifatnya meresahkan masyarakat, KPI Aceh akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Apabila ada terdapat pelanggaran akan dilaporkan kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti, apakah muatan konten tersebut melanggar aturan nasional atau aturan khusus Provinsi Aceh,” ungkap Murdeli.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, langkah awal yang dilakukan adalah merekomendasikan penghapusan terhadap unggahan tersebut. Namun, apabila pelanggaran terus dilakukan oleh akun yang sama dan kontennya kembali dinilai meresahkan masyarakat, KPI Aceh dapat mengusulkan penutupan akun secara permanen kepada Komdigi.

Murdeli mengakui proses pengawasan dan penindakan terhadap konten bermasalah masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya berkaitan dengan belum adanya mekanisme yang sepenuhnya mampu mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi di ruang digital.

Konten yang telah dihapus dapat kembali diunggah oleh pengguna. Begitu pula dengan akun yang telah ditutup, pengguna masih berpotensi membuat akun baru dan mengulangi tindakan serupa.

Meski demikian, Murdeli menilai langkah pengawasan dan pelaporan yang dilakukan KPI Aceh tetap penting untuk menjaga ruang digital dari berbagai bentuk pelanggaran.

“Tetapi upaya-upaya yang sudah kami (KPI Aceh) lakukan ini lebih baik daripada membiarkan dunia digital penuh dengan hoaks, ujaran kebenciaan dan konten melanggar syariat islam serta pelanggaran lainnya,” pungkasnya.

Reporter: Tibrani
Editor: Akil

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News