Friday, April 26, 2024

Relawan: Jusuf Kalla Jangan Tutup Mata Soal Pembekuan PMI Banda Aceh

Nukilan.id – Relawan KSR Markas PMI Kota Banda Aceh angkatan 95, Riksan, ST meminta Ketua Umum PMI Pusat, Muhammad Jusuf Kalla untuk tidak menutup mata terkait masalah pembekuan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh yang dilakukan PMI Aceh pada Juni 2022 lalu.

“Dalam hal ini, kami juga meminta Ketua Umum turun langsung ke Aceh untuk melakukan investigasi terhadap PMI Provinsi Aceh, karena kami menilai alasan PMI Aceh untuk membekukan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh ini sangat keliru dan penyesatan AD/ART,” kata Riksan dalam keterangannya kepada media, Selasa (4/10/2022).

Pembekuan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh dilakukan PMI Aceh dengan alasan adanya kekisruhan dan perbuatan merusak citra PMI yang dilakukan oleh sebagian oknum pengurus PMI Kota Banda Aceh dengan memberikan statement yang keliru terhadap proses distribusi darah ke Kabupaten Tanggerang, kemudian diekspos melalui media online, cetak dan elektronik pada Mei 2022 lalu ini

“Sebenarnya dengan alasan ini tidak perlu dibekukan,  pengurus PMI Kota Banda Aceh masih bisa mengevaluasi jajarannya yang diatur dalam Anggaran Dasar PMI BAB XVIII pasal 79 atau Peraturan Organisasi (PO) 002/PO/PP.PMI/V/2020,” terang Riksan.

Lebih lanjut,  Riksan menjelaskan PO PMI pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa Anggota Kepengurusan dapat diberhentikan jika melanggar Anggaran Dasar PMI dan/atau Anggaran Rumah Tangga PMI dan/atau ketentuan PMI lainnya dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada ayat (2) Pemberhentian Anggota Kepengurusan terdiri atas pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap, dan ayat (3) Pemberhentian Anggota Kepengurusan dilakukan oleh Ketua Umum/Ketua berdasarkan hasil rapat Pleno Pengurus dan dilaporkan kepada Pengurus satu tingkat di atasnya,” jelas Riksan.

Kemudian, pada ayat (4) dijelaskan Anggota Kepengurusan yang diberhentikan sementara diberi hak untuk membela diri pada rapat Pleno Pengurus. Dan ayat (5) Rapat Pleno Pengurus dapat menerima atau menolak pembelaan Anggota Kepengurusan yang diberhentikan sementara.

Disisi lain, kata Riksan, pada Anggaran Dasar pasal 80 atau PO 002 Pasal 25 juga dijelaskan bahwa apabila rapat Pleno Pengurus menerima pembelaannya, maka pemberhentiannya dicabut dan diberikan rehabilitasi. Namun, apabila rapat Pleno Pengurus menolak pembelaannya, maka diberhentikan secara tetap.
Selanjutnya masuk ke dalam pasal 81 nya terkait PAW.

“Jadi yang dievaluasi atau diberhentikan itu pengurus yang melanggar AD/ART PMI dan melanggar kode etik PMI, bukan seluruh pengurus dibekukan dan Ketua/ pengurus PMI Kota Banda Aceh belum sempat melakukan hal ini,” ujarnya.

Kemudian pengurus PMI Aceh mengirimkan surat ke PMI Kota Banda Aceh yang bernomor 091/ORG/VI/2022, perihal Konsolidasi organisasi yang akan dilakukan Senin, 27 Juni 2022. Kemudian di hari itu PMI Kota Banda Aceh langsung diumumkan pembekuan secara tiba-tiba.

“Padahal, aturan untuk dapat dilakukannya penonaktifan/pembekuan kepengurusan diatur dalam Anggran Dasar PMI pasal 82 atau PO 002/PO/PP.PMI/V/2020 pasal 17 yang dimana pembekuan PMI disini dengan syarat 2 (dua) alasan, yaitu kepengurusan tidak menaati ketentuan perundang-undangan/AD/ART PMI/ketentuan PMI lainnya, atau kepengurusan tidak melakukan musyawarah selambat-lambatnya 3 bulan setelah masa kepengurusan berakhir,” jelas Riksan.

Selanjutnya, kata dia, terkait Musyawarah Liar Biasa (muslub) dijelaskan juga dalam Anggaran Dasar PMI Pasal 35 tentang Musyawarah Luar Biasa (Muslub) bahwa Muslub itu dapat diselenggarakan, karena Ketua Umum/Ketua berhenti/ berhalangan tetap atau mengundurkan diri, Ketua Umum/Ketua melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar PMI dan/atau Anggaran Rumah Tangga PMI dan/atau ketentuan PMI lainnya, atau berdasarkan usulan tertulis paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari utusan yang berhak hadir dalam Musyawarah.

“Seharusnya pengurus PMI Provinsi Aceh itu menjadi panutan bagi PMI Kabupaten/Kota dalam menjalankan fungsinya sebagai mana telah diamanahkan,” terangnya.

Untuk itu, Riksan berharap kepada Ketua Umum PMI Pusat, Muhammad Jusuf Kalla agar tidak menutup mata dalam hal ini. Ketua Umum harus turun langsung ke Aceh untuk melakukan investigasi terhadap PMI Provinsi Aceh.

“Apabila ini tidak dilakukan, maka sudah jelas pembiaran kesewenang-wenangan pengurus 1 tingkat diatasnya oleh PMI Pusat,” tegasnya.

Riksan juga berharap Pj Walikota Banda Aceh, Bakri Siddiq sebagai Pelindung harus bersikap netral dan tidak menutup mata dengan apa yang terjadi di PMI Kota Banda Aceh karena Bapak Walikota Banda Aceh sebelumnya sudah Mengeluarkan surat Dukungan/Rekomendasi Nomor : 468/0674 Walikota kepada PMI Provinsi Aceh dan Ketua Umum PMI Pusat terhadap kepengurusan PMI Kota Banda Aceh Masa Bakti 2021-2016.

“Berdasarkan surat dari Wakil Ketua PMI Kota Banda Aceh Nomor: Istimewa, padahal ini tidak dibenarkan dalam AD/ART PMI jika tanpa Nota Dinas Ketua dan diduga berstempel palsu,” pungkasnya. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img