Sunday, May 5, 2024

Adakan Bimtek SPT Tahunan, Kanwil DJP Aceh Edukasi Pengusaha Patuh Pajak

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh bekerjasama dengan Kadin Aceh menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Tahunan PPh.

Kegiatan Bimtekini berlangsung di Gedung D Lantai 5, Gedung Keuangan Negara (GKN) Banda Aceh, pada Kamis (25/4/2024). Dihadiri oleh puluhan asosiasi, badan dan himpunan Kadin Aceh.

Dalam acara Bimtek ini disampaikan materi tentang pengenalan CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) oleh Pejabat Pengawas Kanwil DJP Aceh dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Badan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Banda Aceh dan KPP Pratama Aceh Besar.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh Ridho Syafruddin menyampaikan bahwa Bimtek ini merupakan bentuk layanan dan edukasi Kanwil DJP Aceh kepada Wajib Pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.

“Pelaksanaan Bimtek ini merupakan bentuk layanan dan edukasi Kanwil DJP Aceh kepada Wajib Pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan,”ujar Ridho Syafruddin.

Lebih lanjut, Ridho mengatakan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi yang baik kepada Wajib Pajak, khususnya pengurus dan anggota Kadin Aceh.

“Disamping itu, kegiatan ini juga akan menjadi sarana komunikasi yang baik kepada Wajib Pajak khususnya pengurus dan anggota KADIN Provinsi Aceh,” tambah Ridho.

Kanwil DJP Aceh berharap melalui Bimtek ini, para peserta dapat memahami Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 sehingga dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kadin Aceh Teuku Jailani menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Bimtek ini.

“Hasil kerjasama ini tentu sangat kita fokuskan pada esensi daripada bimtek ini supaya jangan jadi seremonial belaka tetapi menjadi betul-betul subtansi yang ingin dipahami oleh rekan-rekan semua,” ujar Teuku Jailani.

Teuku Jailani juga berharap apa yang telah diupayakan oleh Kanwil DJP Aceh dapat bermanfaat bagi para pengusaha dalam mengefektifkan dan menjalankan roda perusahaan mereka.

“Sehingga kita tetap bisa melajukan usaha-usaha ini dengan tentunya mematuhi kewajiban pajak dengan melaporkan SPT dalam hal ini SPT Badan Usaha,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img