Sunday, May 5, 2024

Rekomendasi Lengkap Pansus untuk DPRA, Pemerintah Aceh dan BPK RI

Nukilan.id – Beberapa Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kepada DPRA, Pemerintah Aceh dan BPK RI dan tembusannya.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Pansus LHP BPK M. Rizal Falevi Kirani dalam penyampaian di sidang paripurna DPRA terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI Anggaran Pemerintah Aceh Tahun 2020 di aula utama gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Kamis (30/12/2021).

Saran-saran Pansus kepada Pimpinan DPRA terkait temuan-temuan dalam LHP-BPK RI Tahun Anggaran 2020 DPR Aceh, sebagai bentuk tindak lanjut yang berhubungan dengan kebijakan daerah.

Rekomendasi Pansus untuk DPR Aceh
a.Membentuk Pansus Aset Aceh
Pembentukan Pansus ini dibutuhkan untuk mengungkap seberapa jauh pengelolaan aset tetap Aceh telah dilakukan secara baik dan memiliki korelasi dengan upaya untuk peningkatan pendapatan asli Aceh (PAA). Selama ini, banyak sekali aset tetap yang dikelola Pemerintah Aceh tidak fungsional, namun tidak dilakukan penghapusan aset tetap, sehingga membuat nilai aset tetap terlalu besar dan kemungkinan menyebabkan biaya pemeliharaan yang dianggarkan terlalu tinggi.Ada juga aset tetap yang ditelantarkan, sementara masih bisa digunakan atau dimanfaatkan.

b.Membentuk Pansus Dana Abadi Pendidikan
Pembentukan Pansus ini dimaksudkan untuk memperjelas seberapa besar nilai Dana Abadi Pendidikan Aceh dan bagaimana pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Seharusnya keberadaan dana ini dapat meningkatkan kualitas Pendidikan di Aceh. Sampai tahun 2020, jumlah Dana Abadi Pendidikan Aceh adalah sekitar Rp1,2 triliun. Jumlah ini cukup besar untuk meningkatkan kualitas siswa Aceh, namun Rektor Unsyiah menyatakan bahwa kualitas siswa Aceh terendah secara nasional (24 September 2020). Hal ini merupakan tamparan keras bagi dunia Pendidikan Aceh.

c.Membuat surat permintaan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan (audit) secara menyeluruh terhadap pembangunan RS Regional Takengon dan pembangunan Masjid UTU.

d.Meneruskan hasil temuan Pansus LHP BPK RI DPR Aceh kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Rekomendasi Pansus kepada Pemerintah Aceh
a.Direkomendasikan kepada Gubernur Aceh untuk mengembalikan Insentif Khusus Gubernur TA 2020 sebesar Rp1.200.000.000. Hal ini sejalan dengan pernyataan BPK RI bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menganggarkan dan merealisasikan insentif tersebut.

b.Direkomendasikan kepada Gubernur Aceh untuk memerintahkan anggota Sekretariat TAPA dan TAPA untuk mengembalikan Honorarium yang telah diterima pada tahun 2020 karena melanggar Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Sekretariat TAPA harus mengembalikan sebesar Rp5.058.800.000 dan TAPA sebesar Rp877.200.000.

c.Direkomendasikan kepada Gubernur Aceh untuk memerintahkan Staf Khusus Gubernur, Penasehat Khusus Gubernur, dan Tim Kerja Gubernur mengembalikan Honorarium yang telah diterima pada tahun 2020 karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, yakni total sebesar Rp6.030.500.000. Rinciannya adalah Staf Khusus Gubernur (berjumlah 4 orang) sebesar Rp564.000.000, Penasehat Khusus Gubernur (berjumlah 63 orang) sebesar Rp4.697.000.000, dan Tim Kerja Gubernur (berjumlah 19 orang) sebesar Rp769.500.000.

Walaupun Gubernur Aceh telah menghentikan pemberian honorarium kepada Staf Khusus, Penasehat Khusus dan Tim Kerja untuk Anggaran Tahun 2022, namun untuk anggaran tahun 2020 dan tahun 2021 yang telah diterima harus dikembalikan.
d.Membentuk Badan Pendapatan Aceh (Bapenda), terpisah dari Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), agar upaya untuk meningkatkan pendapatan Aceh dapat lebih baik karena Bapenda memiliki kewenangan lebih besar dan ruang inovasi yang lebih luas.

e.Memperbaiki kebijakan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh (PBJ). Hal ini dimaksudkan agar proses lelang/tender tidak terlambat lagi seperti di tahun 2021, yang dapat menyebabkan SILPA tinggi pada akhir tahun dan tidak tercapainya target pembangunan seperti yang telah ditetapkan dalam RKPA dan RPJMA. Selain itu, perlu diperhatikan kewajaran harga yang ditawarkan oleh rekanan, sehingga tidak terlalu jauh dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Mengakibatkan buruknya kualitas bangunan infrastruktur yang merugikan rakyat aceh.

f.Pemerintah Aceh harus memperhatikan betul kualitas perencanaan pembangunan fisik yang disusun oleh SKPA. Banyak sekali bangunan yang berkualitas buruk dan tidak fungsional sebagai akibat perencanaan yang buruk. Hal ini juga menjadi temuan beberapa Tim pansus yang telah dibentuk oleh DPR Aceh dan telah direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan dan Tindakan lainnya kepada Pemerintah Aceh.

g.Gubernur harus tegas memberikan sanksi kepada SKPA yang sengaja mengabaikan temuan-temuan BPK tanpa ada niat serius untuk memperbaikinya.

h.Pemerintah Aceh wajib menindaklanjuti semua hasil temuan BPK RI dan hasil temuan Pansus LHP BPK RI DPR Aceh.

2.Rekomendasi Pansus kepada BPK-RI Perwakilan Aceh
a.Pemberian WTP kepada pemerintah aceh diharapkan harus berdasarkan penilaian secara konfrehensif, tidak hanya berdasarkan laporan keuangan saja sehingga WTP bisa didapatkan dengan mudah setiap tahunnya. Akan tetapi temuan di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari harapan.

b.Rekomendasi BPK RI Perwakilan Aceh kepada Pemerintah Aceh terhadap hasil audit, harus betul-betul tegas sehingga semua temuan BPK tidak diabaikan karena tidak ada sanksi apapun.[Irfan]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img