Nukilan.id – Peserta tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mempertanyakan kelompok kerja (Pokja) pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Aceh 2022 – XX yang membatalkan sepihak perusahaan yang sudah terdaftar sebagai peserta tender. Pembatalan perusahaan dilakukan bertepatan dengan tahap pembukaan dokumen penawaran, Kamis (21 April 2022).
Menurut informasi yang diterima Nukilan.id, pembatalan dokumen dilakukan Pokja Pemilihan PBJ Aceh karena ditemukan kesalahan dalam dokumen atau dokumen pemilihan sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa beserta perubahannya dan aturan turunannya.
“Yang kita pertanyakan item perpres yang mana sehingga dokumen ditolak atau dibatalkan,” kata sumber yang meminta nama dan perusahaan tidak ikut dicantum dalam keterangan ini, Senin (25/4/2022).
Katanya perusahaan yang dibatalkan Pokja BPJ Aceh tersebut termasuk untuk program pemberdayaan ekonomi mantan kombatan, tapol/napol, dan masyarakat korban konflik di Aceh Utara.
“Pekerjaannya untuk kombatan itu dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA),” ujarnya.
Untuk itu–pihaknya meminta kepada Unit Layanan Pengadaan (Aceh) untuk segera memperjelas pembatalan yang dilaklukan, sebab bisa berpotensi hukum.[red]