Nukilan.id – Ratusan warga Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penghadangan dan pengerusakan mobil Dinas BKPH II Langkat sebagai dampak adanya penangkapan warga yang diduga membawa kayu hasil illegal loging dari Kawasan Taman Nasional Gubung Leuser ( TNGL), persisnya di kawasan Kabel Gajah yang berlokasi di perbatasan tapal batas Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Informasi diperoleh Waspada, Sabtu (25/9), pada 24 September 2021, pukul 18:30 wib telah terjadi penghadangan dan pengerusakan mobil dinas BKPH II Langkat Provinsi Sumut oleh masyarakat Dsn. Adil Makmur II Ds. Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang yang di akibatkan adanya penangkapan terhadap warga yang sedang membawa hasil kayu ilegal loging di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) tepatnya di Kabel Gajah perbatasan tapal batas Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Menurut sumber, terjadinya penghadangan dan pengerusakan tersebut diakibatkan adanya penangkapan secara terikat terhadap 6 orang masyarakat Desa Tenggulun sedang membawa hasil kayu illegal loging di kawasan Taman Nasioanl Gunung Leuser (TNGL) tepat di tapal batas antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut.
Menurut informasi, pada pukul 11:30 WiB petugas BKPH II Langkat Prov. Sumut tiba di lokasi kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dalam rangka melakukan pengecekan tapal batas Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh yang bertempat di Kabel Gajah Dsn. Adil Makmur II Ds. Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Atam.
Selanjutnya, ungkap sumber Waspada, pada pukul 14:00 Wib Tim BKPH II Sumut sebanyak 16 orang dipimpin oleh Ketua Tim, Jamaludin jabatan Kepala Resort Sibetung bertemu dengan masyarakat Desa Tenggulun yang berjumlah 6 orang sedang melakukan tindakan illegal loging dan pada saat itu tim BKPH II Sumut melakukan pengamanan kepada masyarakat tersebut dengan cara diikat dan kejadian tersebut terdengar ke masyarakat lain serta memicu emosi masyarakat setempat.
Seterusnya, pada pukul 18:30 WIB selanjutnya tim BKPH Prov. Sumut sampai di Dsn. Adil makmur II dan langsung dihadang serta terjadi pengerusakan 1unit mobil dinas B 9198 PPB dan 8 kendaraan roda dua oleh masyarakat Desa Tenggulun sebanyak 700 orang.
Kemudian, ungkap sumber, pada pukul 19:30 WIB setelah terjadi perusakan kendaraan milik dinas BKPH ,selanjutnya Datuk Penghulu Desa Tenggulun melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa Pos Ramil Tenggulun , Serda Sugeng dan Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kiri ,Bripka Isa kemudian diamankan di Kantor Datuk Penghulu Ds. Tenggulun untuk menghindari terjadi keributan massa setempat.
Sumber menyebutkan, pada pukul 21:00 WIB beberapa personil dari Pos Ramil Tenggulun yang dipimpin oleh Danpos Pos Ramil Tenggulun , Pelda Wahidin membawa Tim BKPH II Sumut dibawa Polsek Simpang Kiri menuju Polsek Simpang kiri.
Kemudian, imbuh sumber, pada pukul 22:00 WIB tim BKPH II Langkat Prov. Sumut dan beberapa kendaraan dinas yang terjadi korban pengerusakan di bawah ke Polres Atam untuk dijadikan barang bukti serta pengembangan dalam penyelidikan.
Kerugian akibat kejadian peristiwa itu antara lain, 1 (Satu) unit mobil dinas milik Tim BKPH II Sumut kaca depan pecah dan ban depan sebelah kiri pecah dan 8 (Delapan) unit mobil sepeda motor dinas milik Tim BKPH II Sumut rusak ringan.
Adapun sejumlah warga Desa Tenggulun yang diamankan oleh tim BKPH II SUMUT antara lain, Ramadani,16, Dsn. Adil makmur II Ds. Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang, Aman Raib, 43 ,Dsn. Tualang Tukul Ds. Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang,M.Robi, 36, Dsn. Lama Ds. Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang, Muswan, 53, Dsn. Adil Makmur I Ds. Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang, Adre Gilang Ramadhan, 19, Dsn. Adil Makmur I Ds. Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang dan Fauzan,29,Dsn. Adil Makmur II Ds. Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang.
Sedangkan nama tim dinas BKPH II Sumut yang diamankan Polres Atam berjumlah 16 orang antara lain , Jamaludin (Ketua Tim),Jonsan Putra Bakti (anggota Polhut),Lumbang Ferdinan, G (anggota Polhut), Vebriyadi S. Abbas (anggota Polhut), Mika Jasmika (anggota Polhut), Adriansyah (anggota Polhut),Hardi Damanik (anggota Polhut),Taufik Adidaya (anggota Polhut), Irham NH (anggota Polhut),Roi Andika S (anggota Polhut), Ferianda Aldo F (anggota Polhut), Edy Jaya (anggota Polhut),M. Alamsyah (anggota Polhut), Hendry (LSM UIC), Muhammad (LSM UIC) dan Irfan Juliansyah (LSM UIC).
Terjadinya penghadangan dan pengerusakan tersebut diakibatkan adanya penangkapan secara terikat terhadap enam orang masyarakat Desa Tenggulun sedang membawa hasil kayu illegal loging di kawasan Taman Nasioanl Gunung Leuser (TNGL) tepat di tapal batas antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut.
Kapolres Aceh Tamiang ,AKBP Imam Asfali ketika dikomfirmasi Waspada melalui telepon, Sabtu (25/9),membenarkan adanya peristiwa tersebut dan saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Aceh Tamiang. [waspada.id]