PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Tiyong, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Share

Nukilan.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh yang teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA, tanggal 22 Juli 2022.

Gugatan tersebut terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019.

PTUN Banda Aceh memerintahkan Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan permohonan perubahan AD/ART dan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen yang telah diajukan penggugat.

Menanggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritongga, S.H., M.H menjelaskan, bahwa putusan PTUN Banda Aceh Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA tersebut masih putusan tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap. Maka sepanjang putusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap, sesuai sistem administrasi pemerintahanan, suatu keputusan pejabat tata usaha negara harus dianggap sah dan harus dijalankan sepanjang belum dibatalkan atau belum ada pembatalannya.

Menurutnya, DPP PNA tidak akan terganggu dengan putusan tingkat pertama tersebut, karena hingga saat ini Kepengurusan DPP PNA yang sah dan terdaftar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Kepengurusan DPP PNA dibawah kepemimpinan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum dan Miswar Fuady selaku Sekjend sebagaimana SK Pengesahan Terakhir Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 yang berkedudukan di Jalan T. Iskandar No. 54 Lambhuk Ulee Kareng Kota Banda Aceh serta termuat dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 tanggal 11 Januari 2022.

“SK Pengesahan Kepengurusan DPP PNA Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tersebut masih berlaku dan belum pernah dibatalkan, maka selama SK Kepengurusan DPP PNA tersebut masih ada dan sah berlaku, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak ada Kepengurusan DPP PNA yang lain selain dibawah Kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum dan Miswar Fuady selaku Sekjend, ” ujar Haspan.

Disisi Lain, Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB Bireuen, Imran Mahfudi memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang telah mengabulkan gugatan tersebut.

“Karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan mengharapkan kepada tergugat untuk segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut, mengingat tahapan Pemilu 2024 telah dimulai,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News