Wednesday, June 26, 2024

PT BNA Periksa 544 Perkara Banding selama Januari-September 2023

Nukilan.id – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa upaya hukum banding menyampaikan bahwa pemeriksaan perkara yang sudah berjalan dimulai dari bulan Januari hingga September 2023 telah mencapai 544 perkara.

Hakim Tinggi Humas PT BNA, Dr Taqwaddin, SH, SE, MS mengatakan bahwa hingga Jumat (29/10/2023), PT BNA telah menerima total sebanyak 544 perkara pelimpahan dari keseluruhan 22 Pengadilan Negeri (PN) yang berada dalam wilayah hukum Provinsi Aceh yang berasal dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Banding PT BNA.

Dari 544 perkara tersebut di atas terdiri dari 409 perkara pidana, 2 perkara pidana anak, 99 perkara perdata, dan 34 perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

“408 perkara pidana tersebut memiliki klasifikasi yang bermacam-macam. Perkara kasus narkotika sebanyak 297 perkara, pencurian 25 perkara, penganiayaan 12 perkara, serta kejahatan terhadap nyawa dan penggelapan masing-masing sebanyak 8 perkara,” ujar Taqwaddin, Selasa (3/10/2023).

Diikuti dengan perkara yang jumlahnya lebih sedikit, seperti klasifikasi kerusakan lingkungan, penipuan, perlindungan anak, ITE, penghinaan dan laklantas serta tindak pidana khusus lain-lain masing-masing sebanyak 5 perkara, dan KDRT sebanyak 4 perkara.

Tindak pidana khusus klasifikasi “lain-lain” di atas meliputi antara lain perdagangan yang dilarang, penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dan tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang diproduksi dalam negeri.

Kemudian disusul dengan kejahatan yang jumlah perkaranya rendah yaitu tindak pidana senjata api benda tajam sebanyak 3 perkara, pengancaman, pencemaran nama baik, tindak pidana di bidang kesehatan serta penadahan, penerbitan dan percetakan masing-masing 2 perkara.

Terakhir, perkara dengan jumlah paling rendah antara lain perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap lambang negara, pertambangan tanpa izin, mengedarkan uang palsu, pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, kejahatan terhadap kemerdekaan orang, penghancuran atau pengrusakan barang dan kejahatan terhadap asal-usul perkawinan masing-masing sebanyak 1 perkara.

“Sementara itu dari 99 perkara perdata, 72 di antaranya merupakan perkara jenis perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), 15 perkara wanprestasi, 8 perkara objek sengketa tanah, 1 perkara tentang penyerobotan, serta 3 perkara perdata lainnya,” kata Taqwaddin.

Selain itu, 36 perkara sisanya merupakan perkara tindak pidana korupsi, yang mana menurut Taqwaddin akan terus naik menyaingi besaran perkara korupsi terbanyak yang pernah diterima PT BNA sejak lima tahun terakhir, yaitu pada tahun 2022 dengan jumlah 38 perkara.

“Besaran perkara ini masihlah jumlah sementara dan akan terus bertambah seiring dengan berjalannya sisa tahun 2023 ini mengingat banyaknya upaya hukum banding yang kami terima dari tahun ke tahun yang bisa mencapai enam ratus perkara,” demikian disampaikan Taqwaddin. [Sammy]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img