Profil Bripda Rio, Eks Personel Brimob Polda Aceh yang Diduga Bergabung dengan Tentara Bayaran Rusia

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Seorang anggota Satuan Brimob Polda Aceh bernama Bripda Muhammad Rio menjadi perhatian publik setelah diketahui meninggalkan tugas tanpa izin sejak Desember 2025. Tidak hanya dikategorikan sebagai disersi, Bripda Rio juga diduga terlibat sebagai tentara bayaran di Rusia, negara yang tengah terlibat konflik bersenjata berkepanjangan.

Polda Aceh memastikan kasus tersebut telah ditangani melalui mekanisme internal Polri. Dikutip Nukilan.id dari berbagai sumber, sejumlah bukti administratif dan penelusuran menguatkan dugaan bahwa Bripda Rio saat ini berada di luar negeri dan disinyalir bergabung dengan divisi militer Rusia, khususnya di wilayah Donbass yang dikenal sebagai zona konflik utama.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan bahwa Bripda Rio meninggalkan kedinasan tanpa izin sejak 8 Desember 2025 dan tidak pernah memberikan keterangan resmi kepada satuan. Informasi yang diterima kepolisian menyebutkan, yang bersangkutan telah bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia.

Sebelum kasus ini mencuat, Bripda Rio tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik. Ia pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Mei 2025 akibat kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Putusan sidang saat itu menjatuhkan sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan khusus di Yanma Brimob Polda Aceh.

Upaya pencarian telah dilakukan dengan mendatangi kediaman pribadi dan rumah orang tuanya, serta mengirimkan dua kali surat panggilan resmi. Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pada 7 Januari 2026, Bripda Rio justru menghubungi pejabat internal Brimob Polda Aceh melalui pesan WhatsApp dan mengirimkan foto serta video yang memperlihatkan dirinya telah bergabung dengan tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran dan informasi gaji.

Berdasarkan data paspor dan manifest penerbangan, Bripda Rio diketahui meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2025 dengan tujuan Shanghai, lalu melanjutkan perjalanan ke Haikou sehari setelahnya. Data ini menguatkan dugaan bahwa ia berada di luar wilayah Indonesia.

Atas rangkaian pelanggaran tersebut, Polri menggelar dua kali sidang Komisi Kode Etik Polri secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dengan keputusan tersebut, status Bripda Muhammad Rio sebagai anggota Polri resmi berakhir. (XRQ)

Reporter: Akil

Read more

Local News