Presiden Prabowo Teken UU TNI, Gelombang Penolakan Bergeser ke MK

Share

NUKILAN.id | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-undang TNI (UU TNI) yang sebelumnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3).

Kepastian penandatanganan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan. “Sudah (disahkan), sudah. Sebelum lebaran,” kata Prasetyo, Kamis (17/4).

Meski naskah UU tersebut telah beredar di berbagai jejaring pesan instan, dokumen resminya belum diunggah ke dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah.

Pengesahan UU TNI ini sebelumnya menuai kritik luas dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah pihak menyoroti potensi kembalinya praktik dwifungsi ABRI akibat sejumlah pasal yang direvisi.

Pasal-pasal yang menjadi sorotan publik antara lain mencakup perluasan posisi kementerian atau lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI, serta peningkatan usia pensiun bagi para prajurit.

Penolakan terhadap beleid ini memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah. Di beberapa wilayah, aksi massa bahkan mendapat tindakan represif dari aparat keamanan.

Kini, penolakan terhadap UU TNI memasuki babak baru. Sejumlah pihak telah mengajukan gugatan terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi, hanya berselang beberapa hari setelah UU disahkan.

Editor: AKil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News