Praktisi Hukum Tegaskan Elit Politik Tak Punya Wewenang Jamin Pengangkatan ASN P3K

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pengacara ternama sekaligus praktisi hukum, Kasibun Daulay, menegaskan bahwa elit politik tidak memiliki kewenangan dalam menjamin pengangkatan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K). Pernyataan ini merespons semakin maraknya janji-janji politik terkait pengangkatan ASN P3K yang sering disampaikan oleh calon kepala daerah menjelang pemilihan umum.

“Masyarakat harus memahami bahwa pengangkatan ASN P3K bukan wewenang elit politik daerah. Proses ini diatur secara ketat oleh pemerintah pusat dengan mekanisme dan persyaratan tertentu,” kata Kasibun kepada Nukilan.id, Minggu (29/9/2024).

Kasibun menjelaskan bahwa pengangkatan ASN P3K diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kedua regulasi ini mengatur secara rinci tentang mekanisme, persyaratan, dan proses seleksi ASN P3K yang harus dipatuhi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kasibun menegaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memegang peran kunci dalam proses tersebut.

“KemenPAN-RB yang menentukan formasi dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam proses rekrutmen ASN P3K,” jelasnya.

Ia pun memperingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh janji-janji politik terkait pengangkatan ASN P3K.

“Janji semacam itu hanyalah upaya untuk meraih suara dengan menjual harapan yang sulit direalisasikan. Pengangkatan ASN P3K tidak bisa dilakukan semudah membalikkan telapak tangan,” tegasnya.

Kasibun menghimbau masyarakat, khususnya para pelamar ASN P3K maupun mereka yang saat ini masih berstatus tenaga kontrak atau honorer, agar lebih memahami regulasi yang berlaku dan tidak menggantungkan harapan pada janji-janji politik semata.

“Fokuskan diri pada peningkatan kompetensi dan persiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, beberapa calon kepala daerah di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Gayo Lues, berjanji akan melakukan pengangkatan massal ASN P3K sebagai bagian dari kampanye politik mereka. Janji-janji tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk pegiat antikorupsi dan pengamat kebijakan publik, yang menilai hal tersebut sebagai bentuk politisasi birokrasi. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Read more

Local News