NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Daftar perusahaan tersebut diumumkan langsung oleh Istana Kepresidenan.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Prasetyo, perusahaan yang izinnya dicabut terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam badan usaha nonkehutanan yang bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujarnya.
Dari total 22 PBPH yang dicabut izinnya, tiga perusahaan beroperasi di Aceh, enam di Sumatera Barat, dan 13 di Sumatera Utara. Sementara itu, enam badan usaha nonkehutanan yang izinnya dicabut tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Di Aceh, PBPH yang dicabut izinnya adalah PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Adapun badan usaha nonkehutanan di Aceh yang terkena pencabutan izin yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya.
Di Sumatera Barat, enam PBPH yang dicabut izinnya meliputi PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, serta PT Salaki Summa Sejahtera. Dua badan usaha nonkehutanan di provinsi ini yang izinnya dicabut adalah PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari.
Sementara di Sumatera Utara, pencabutan izin PBPH mencakup 13 perusahaan, di antaranya PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, hingga PT Toba Pulp Lestari Tbk. Selain itu, dua badan usaha nonkehutanan di Sumatera Utara yang dicabut izinnya adalah PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy.
Kebijakan pencabutan izin ini disebut sebagai langkah tegas pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan sumber daya alam, khususnya di wilayah terdampak bencana, agar pengelolaan hutan dan lingkungan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

