PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) memastikan bahwa belanja kebutuhan sehari-hari, seperti bahan pokok di warung dan supermarket, tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kepastian ini disampaikan oleh Juru Bicara PCO, Prita Laura, dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/1/2025).

“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kabar gembira sekaligus kado awal tahun dari Presiden Prabowo Subianto untuk masyarakat,” kata Prita.

Prita menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sesuai kategori yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022. Barang-barang tersebut antara lain hunian dengan nilai di atas Rp 30 miliar, pesawat pribadi, helikopter, kapal pesiar, mobil mewah, hingga senjata api.

“Di luar kategori barang-barang ini, tarif PPN tetap 11 persen seperti semula. Kebijakan ini tidak akan berdampak pada kehidupan masyarakat luas,” tegas Prita.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini mengamanatkan kenaikan tarif PPN secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Menurut Prita, keputusan Presiden Prabowo ini menunjukkan konsistensi atas pernyataan sebelumnya bahwa kenaikan PPN hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah.

“Sejak 12 Desember, Presiden sudah memastikan bahwa kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN. Di akhir tahun 2024, hal ini kembali ditegaskan secara resmi,” ujar Prita.

Sebelumnya, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen sempat mendapat penolakan dari masyarakat. Protes muncul melalui petisi di media sosial hingga aksi turun ke jalan, karena dinilai dapat memicu lonjakan harga barang dan jasa yang membebani masyarakat.

Namun, keputusan terbaru yang hanya memberlakukan kenaikan PPN pada barang-barang mewah dianggap sebagai solusi tepat.

“Presiden menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan tidak membebani kebutuhan pokok masyarakat,” pungkas Prita.

Kategori barang yang dikenakan PPN 12 persen mencakup:

– Hunian mewah dengan nilai di atas Rp 30 miliar.

– Pesawat udara dan private jet.

– Helikopter.

– Kapal pesiar.

– Mobil mewah.

– Senjata api.

Sementara itu, belanja kebutuhan pokok, baik di warung maupun supermarket, tetap bebas dari PPN.

Keputusan ini disambut positif oleh masyarakat dan dinilai sebagai langkah bijaksana dalam menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi saat ini.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News