Monday, April 29, 2024

PPKM Mikro Diperketat, Warkop di Banda Aceh Wajib Tutup Jam 5 Sore

Nukilan.id – Polisi bakal menggelar patroli di Banda Aceh untuk meminta tempat makan dan minum tutup pada sore hari. Patroli hari ini masih sebatas imbauan terkait pengetatan PPKM mikro.

“Mulai hari ini akan digelar patroli untuk diminta tutup jam 17.00 WIB dan mulai hari Senin depan bagi yang melanggar akan diberi sanksi,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Aturan tutup tempat usaha lebih cepat, kata Winardy, merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 di mana Kota Banda Aceh masuk kategori PPKM Mikro level 4. Dalam aturan itu, katanya, kegiatan makan atau minum di tempat hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitas.

Sementara itu, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam. Sedangkan mal dan tempat usaha lain wajib tutup pukul 5 sore.

“Untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat,” jelas Winardy.

Winardy meminta pelaku usaha menutup usahanya sesuai aturan PPKM mikro yang diperketat. Selain itu, pemilik usaha diminta patuh pada aturan maksimal kapasitas pengunjung 25 persen.

“Supaya pemilik usaha paham kewajiban mereka tutup jam 17.00 WIB,” jelas Winardy.

Sebelumnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di kabupaten/kota luar pulau Jawa-Bali diperketat, khususnya untuk 43 kota yang masuk level 4 kondisi kasus COVID-19. Aturan ini diberlakukan sejalan dengan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.

“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 Juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).

Airlangga menyebutkan 43 kabupaten/kota yang masuk level 4 dan harus memberlakukan pengetatan PPKM Mikro. Berikut ini daftarnya:

Aceh-Kota Banda Aceh
Bengkulu-Kota Bengkulu
Jambi-Kota Jambi
Kalimantan Barat-Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Kalimantan Tengah-Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
Kalimantan Timur-Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Kalimantan Utara-Bulungan
Kep Riau-Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna
Lampung-Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
Maluku-Kepulauan Aru dan Kota Ambon
NTT-Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
Papua-Boven Digoel dan Kota Jayapura
Papua Barat-Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
Riau-Kota Pekanbaru
Sulawesi Tengah-Kota Palu
Sulawesi Tenggara-Kota Kendari
Sulawesi Utara-Kota Manado dan Kota Tomohon
Sumatera Barat-Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
Sumatera Selatan-Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Sumatera Utara-Kota Medan dan Kota Sibolga.[detikcom]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img