Nukilan.id – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan virtual police atau polisi dunia maya tidak akan masuk ke ranah private seperti konten WhatsApp. Namun, Polri akan menindaklanjuti apabila ada warga yang melaporkan ujaran kebencian dengan tangkapan layar melalui WhatsApp.
“Perlu dipahami, platform media WhatsApp atau WA merupakan area private atau ranah pribadi, dan virtual police tidak masuk ke ranah tersebut,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, (17/3/2021).
Baca juga: Waspada Buku Nikah Palsu, Kemenag Jelaskan Versi Asli
Menurut dia, Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait konten WhatsApp yang berisi dugaan tindak pidana atau ujaran kebencian dan SARA itu jika ada laporan dari masyarakat dalam bentuk tangkapan layar atau screenshoot dari salah satu anggota grup yang melaporkan.
“Virtual police hanya melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, misalnya di grup WA ada ujaran kebencian atau postingan dan salah satu anggota grup melaporkan kepada polisi, bisa laporan virtual police atau laporan langsung ke Kantor Polisi terdekat, tentunya laporan tersebut akan ditindaklanjuti Polri,” ujarnya.
Maka dari itu, Ramadhan menegaskan bahwa jangan sampai ada anggapan WhatsApp grup merupakan tujuan dari patroli siber atau virtual police. Hanya saja, Polri mengimbau masyarakat supaya bijak dalam menggunakan sosial media.
“Perlu dijaga masyarakat menggunakan media sosial harus bijak, sehingga menimbulkan atau memunculkan ruang digital yang sehat dan produktif,” jelas dia.
Baca juga: Menteri LHK Apresiasi Rimbawan, Sukses Jaga Deforestasi Terendah Dalam Sejarah
Sampai saat ini, kata Ramadhan, polisi dunia maya sudah memberikan peringatan atau menegur masyarakat pengguna media sosial yang postingan-nya dianggap mengarah pada ujaran kebencian.
“Setelah dilakukan peneguran, mereka rata-rata menghapus postingan tersebut,” katanya.[viva.co.id]