Polresta Banda Aceh Tertibkan Dua Jukir Liar di Kawasan Masjid Raya Baiturrahman

Share

Nukilan.id | Banda Aceh – Tim Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh kembali menertibkan dua orang yang diduga menjalankan praktik parkir liar tanpa izin resmi di Kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat (23/5/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari operasi yang rutin ditingkatkan sejak awal Mei 2025, berdasarkan instruksi Kapolri melalui Telegram Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.

“Dua orang yang kami amankan hari ini beroperasi sebagai juru parkir di sekitar Masjid Raya, namun tidak memiliki izin maupun keterlibatan resmi dengan instansi terkait,” ujar Fadillah dalam keterangannya kepada Nukilan, Jumat (23/5/2025).

Kedua individu tersebut yakni RD (58), warga Banda Aceh, dan IR alias Robby (39), warga Rokan Hilir. Dari pemeriksaan, IR diketahui telah menjalankan aktivitas sebagai juru parkir liar selama sekitar empat bulan terakhir, dan menyetorkan hasil pungutannya kepada RD.

Petugas juga menemukan satu helai baju bertuliskan “juru parkir” yang ternyata bukan milik resmi IR, melainkan diduga digunakan untuk mengelabui masyarakat agar terlihat sah.

“Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui tidak memiliki izin dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, dan lokasi tempat mereka bekerja pun tidak mendapat persetujuan dari pemerintah,” jelas Fadillah.

Kedua orang tersebut kemudian dibina dan dimediasi bersama pihak Dinas Perhubungan, sebagai bagian dari pendekatan preventif untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.

“Kami telah menyerahkan keduanya kepada keuchik Gampong Kampung Baru untuk pembinaan lebih lanjut di tingkat gampong,” tambah Fadillah. []

Reporter: Sammy

spot_img

Read more

Local News