Nukilan | Banda Aceh — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial FR (39), warga Aceh Tamiang, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Penangkapan dilakukan oleh Unit VI Ranmor di kawasan Simpang Seulawah, Seutui, Banda Aceh, pada Selasa (15/7/2025) lalu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari dua laporan warga terkait pencurian sepeda motor di wilayah Ulee Kareng.
“FR diduga mencuri sepeda motor jenis Honda Scoopy milik Mawarni di Gampong Lambhuk pada 15 April 2025, serta sepeda motor Honda Beat di Gampong Pango Raya pada Mei 2025,” ujar Kompol Fadillah dalam keterangannya kepada Nukilan, Rabu (30/7/2025).
Menurut Fadillah, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga menjual motor hasil curiannya ke wilayah Lueng Putu dan Tringgadeng, Kabupaten Pidie Jaya.
Dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan curian. Penadah pertama, berinisial EKO, ditangkap di rumahnya di Lueng Putu. Polisi menemukan satu unit Honda Scoopy warna merah hitam yang dilaporkan hilang di Ulee Kareng.
Penadah kedua, berinisial MZ, ditangkap di salah satu warung kopi di kawasan Tringgadeng, bekerja sama dengan Resmob Polres Pidie dan Polres Pidie Jaya. MZ diduga menerima sepeda motor jenis Honda Beat dari pelaku FR. Saat ini, pelaku dan dua penadah telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. []
Reporter: Sammy