NUKILAN.ID | Banda Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengeluarkan surat pemberitahuan terkait rencana aksi demonstrasi yang akan digelar oleh Aliansi Rakyat Aceh (ARA) pada Senin, 1 September 2025. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Kantor DPR Aceh, Jalan Tgk. H. M. Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Surat bernomor B/685/VIII/PAM.3.2/2025 yang ditandatangani Kapolresta Banda Aceh itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Banda Aceh. Dalam surat tersebut, polisi meminta agar Damkar menyiagakan satu unit armada di lokasi aksi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kerusuhan massa yang berimplikasi kontinjensi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka selanjutnya kami mohon kepada KA untuk dapat menyiagakan 1 unit damkar pada lokasi tersebut di atas dalam rangka antisipasi terjadinya rusuh massa yang berimplikasi kontinjensi,” demikian isi poin ketiga surat tersebut, dikutip Nukilan, Minggu (31/8/2025).
Surat tersebut diterbitkan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 mengenai tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
Selain ditujukan kepada Kadis Damkar Banda Aceh, surat pemberitahuan itu juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat Polda Aceh, yakni Irwasda, Karoops, Dirsamapta, Dansat Brimob, dan Kabidpropam. []
Reporter: Sammy