Nukilan.id – Penyidik Polres Langsa mengungkap kasus prostitusi online di Kota Langsa, Minggu (10/10/2021).
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial E (44) dan temannya berinisial D (23). Keduanya merupakan warga Dusun Damai, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Krisna Nanda menyebutkan, awalnya polisi menerima informasi bahwa terjadi praktik prostitusi di sebuah rumah warga. Pemilik rumah itu, yakni E, bertindak sebagai mucikari.
“Jadi E ini membuka praktik terlarang itu di rumahnya. E menghubungkan pria dengan wanita pekerja seksual,” sebut Iptu Krisna kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Menurut Krisna, polisi agak kesulitan untuk membongkar kasus ini. Pasalnya, E sebagai pemilik rumah yang bertindak sebagai mucikari, dan E juga yang menerima pesanan, lalu menghubungkan pria hidung belang dengan pekerja seks berinisial D.
“Untuk mengelabui warga sekitar, D ini datang dengan pria yang telah memberikan pembayaran, seakan bertamu. Lalu, masuk kamar dan melakukan perbuatan terlarang itu,” kata Krisna.
Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolres Langsa. Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 400.000, 4 unit handphone dan 1 unit sepeda motor jenis Vario Nopol BL 5305 FQ.
“Kami apresiasi warga yang telah memberi informasi praktik seks komersial itu. Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas kasus itu,” kata Krisna. []