NUKILAN.ID | TAKENGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil membekuk dua buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan korban di Pekanbaru.
Kedua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Pekanbaru itu masing-masing berinisial S (33) dan AFT (21). Keduanya ditangkap pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di salah satu kecamatan dalam wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
Kasus curas maut tersebut terjadi pada 29 April 2026 di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cincin emas, uang asing sebesar 400 dolar Singapura, satu unit laptop merek HP, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy.
Selanjutnya, pada Sabtu (2/5/2026), kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada tim Satreskrim Polresta Pekanbaru di Medan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tengah, Muhammad Taufiq, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang solid antar satuan kepolisian dalam mengungkap kasus lintas wilayah.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam mendukung pengungkapan tindak pidana, termasuk yang melibatkan lintas daerah. Ke depan, koordinasi akan terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum secara profesional serta meningkatkan kerja sama dengan jajaran kepolisian di berbagai daerah.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

