NUKILAN.id | Banda Aceh – Dua pria asal Bireuen, Aceh, berinisial RH dan JS, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Aceh dan Polres Bireuen di lokasi terpisah pada Jumat (20/12/2024). Penangkapan ini didukung oleh kerjasama DPD RI, BP2MI, dan Dirintelkam Polda Aceh.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto menjelaskan, kedua tersangka mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai staf penjualan di Laos dengan gaji tinggi dan bonus besar. Para korban diberangkatkan dari Riau menuju Malaysia sebelum akhirnya dibawa ke Laos.
“Di Malaysia, semua identitas korban disita oleh agen lain yang merupakan kelompok pelaku RH. Korban diberitahu bahwa mereka telah dijual ke bos di Laos seharga Rp 10 juta,” ujar Ade pada Senin (23/12/2024).
Setibanya di Laos, para korban dipaksa bekerja sebagai admin love scamming dengan target tertentu. Mereka yang gagal memenuhi target diancam akan dijual ke Myanmar atau bahkan dibunuh jika mencoba melarikan diri.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jumlah korban dan asal-usul mereka. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah tiga hingga 15 tahun penjara.
Ade Harianto juga mengimbau masyarakat, terutama remaja dan mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi serta teknologi informasi, agar tidak tergoda oleh tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi.
“Jangan sampai terlibat dalam pekerjaan yang bertentangan dengan hukum dan aturan negara lain,” tegasnya.
Editor: Akil