NUKILAN.id | Lhoksukon – Seorang pengedar narkoba di Aceh Utara berinisial J (33) ditangkap polisi setelah menjual sabu seberat 1 kilogram kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, Iptu Fitra Zumar, mengungkapkan, penangkapan bermula ketika polisi menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di Aceh Utara. Polisi kemudian membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Setelah memastikan informasi tersebut, kami melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap pelaku,” ujar Fitra dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Polisi awalnya menghubungi J dan menyepakati pembelian sabu seberat 1 kilogram. J mengarahkan petugas untuk bertemu di Masjid Raya Pase, Panton Labu, pada Rabu (18/12). Namun, menjelang pertemuan, tersangka mengubah lokasi ke SPBU Tanjung Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Petugas bergerak menuju lokasi baru dan dijemput oleh dua orang suruhan J yang membawa mereka ke Desa Lhung Dan sekitar pukul 19.30 WIB.
Setibanya di lokasi, J langsung menyerahkan sebuah bungkus teh hijau China yang diketahui berisi sabu. Setelah memastikan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, polisi segera menangkap tersangka di tempat.
“Setelah kami memastikan barang yang diserahkan berupa sabu, tersangka langsung kami amankan,” jelas Fitra.
Polisi kini masih memburu sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Editor: Akil