Saturday, June 29, 2024

Polisi Limpahkan Dua Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Nukilan.id – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengirimkan berkas perkara kasus penyelundupan Rohingya untuk dua tersangka tambahan, yaitu MAH dan HB.

MAH merupakan wakil kapten kapal dan HB selaku teknisi kapal, turut dijadikan tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan Rohingya di Krueng Raya, Aceh Besar beberapa waktu lalu.

Sebelumnya penyidik telah berkas perkara MA, yang juga dikenal sebagai Mohammad Amin, selaku kapten kapal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, pada Senin 15 Januari 2023.

“Benar, penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara MAH dan HB ke jaksa tiga hari lalu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama pada Rabu (24/1/2024).

Seperti sebelumnya, berkas perkara ini akan diperiksa terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.

“Dengan demikian kita menunggu pihak jaksa untuk menentukan apakah berkas perkaranya telah lengkap (P-21) untuk ke proses selanjutnya atau dikembalikan (P-19),” jelasnya.

Seperti diketahui, Mohammad Amin alias MA bersama MAH dan HB ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyelundupan ratusan imigran Rohingya dari Cox’s Bazaar, Bangladesh.

Hingga saat ini, para imigran Rohingya masih tinggal sementara di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img