Nukilan.id – Satreskrim Polresta Banda Aceh menghentikan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang bersumber dari dana APBA pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2022.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini tidak dilanjutkan lagi karena kerugian keuangan negara sudah dikembalikan sebesar Rp258.594.600 sesuai ketentuan yang berlaku.
Fadillah menambahkan, tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh 58 orang, terdiri dari 7 orang komisioner KKR, 18 staf Sekretariat BRA, dan 33 anggota kelompok kerja (pokja) KKR dengan melaksanakan perjalanan dinas ke 14 kabupaten/kota, 51 kali penugasan ke luar Aceh, 4 kali penugasan ke Jakarta, dan 1 kali penugasan ke Bali selama rentang Februari-Desember 2022.
Dari perjalanan dinas tersebut ditemukan adanya perjalanan dinas fiktif, markup harga/biaya penginapan, waktu kepulangan lebih cepat, bill biaya penginapan fiktif, dan pembayaran perjalanan dinas kegiatan workshop ke Bali yang tidak sesuai ketentuan.
“Berdasarkan laporan hasil audit investigasi dari pihak Inspektorat Aceh ditemukan kerugian Keuangan negara sebesar Rp258.594.600. Kerugian tersebut ditemukan dari SPPD fiktif sebesar Rp47.940.000, markup biaya penginapan Rp65.231.400, pulang lebih cepat Rp45.000.000, bill fiktif Rp78.323.200, dan uang saku tidak sesuai ketentuan Rp22.100.000,” ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya sudah diperiksa 11 orang saksi, yaitu Masthur Yahya selaku Ketua KKR, Mohd Yasin sebagai PPTK Sub KKR, Sharli Maidelina sebagai Komisioner KKR, Gunawan sebagai Bendahara Pengeluaran Sub KKR, Surya Darma sebagai Staf Teknis Keuangan KKR, dan Ismunandar sebagai Staf Teknis Keuangan KKR. Selanjutnya Abdul Aziz, Fitriani, M Reza Fahlepi, Mira Suci Yana, dan Mahlil yang masing-masing sebagai anggota Pokja KKR.
Namun karena kerugian negara sejumlah tersebut di atas sudah disetorkan kembali ke Kas Daerah Gubernur Aceh, maka penyelidikan terhadap kasus ini akhirnya dihentikan. [Sammy]



