Polisi Dinilai Keliru Terapkan Pasal terhadap Enam Mahasiswa sebagai Tersangka

Share

Nukilan.id – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan Polresta Banda Aceh keliru menerapkan Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP untuk menjadikan enam mahasiswa Aceh yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRA pada 29 Agustus 2024 lalu sebagai tersangka ujaran kebencian.

Azmi menambahkan, gerakan protes yang dilakukan enam mahasiswa tersebut merupakan penyampaian pendapat atas isu keresahan terhadap demokrasi bangsa yang tujuannya untuk kepentingan yang lebih besar.

“Selain itu, pasal tersebut dari latar belakang perumusan naskahnya, dominan ditujukan bukan pada ujaran kebencian kepada elemen institusi, tapi secara spesifik ditujukan untuk penghinaan pada suku ras, antar golongan dan agama, kewarganegaraan, gender atau orientasi seksual,” ujar Azmi Syahputra dalam keterangannya kepada Nukilan, Kamis (19/9/2024).

Karena itu, ahli pidana yang tampil dalam kasus Vina Cirebon tersebut mengatakan hendaknya pihak kepolisian segera mencabut status tersangka. Mahasiswa tersebut, kata Azmi juga dapat menggunakan hak hukumnya melalui lembaga praperadilan untuk menggugat polisi selama pihak kepolisian tidak memiliki alat bukti yang cukup.

“Termasuk jika ada penangkapan atau penahanan serta penetapan tersangka yang tidak sah atas diri pemohon,” kata Azmi. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News