Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Liar di Aceh Besar

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membongkar kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Dua tersangka, MF (28), warga Aceh Besar, dan IR (35), asal Kabupaten Pidie, ditangkap dengan sejumlah barang bukti hasil perdagangan ilegal.

“Kami menangkap dua tersangka bersama barang bukti berupa sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa, tanduk rusa, kulit kancil, hingga paruh burung rangkong,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin (9/12/2024).

Barang Bukti Puluhan Kilogram

Barang bukti dari tersangka MF meliputi tiga kepala rusa dengan tanduk yang telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil, dan satu ponsel. Sementara itu, dari IR ditemukan 30 kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max, dan dua ponsel.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi sisik trenggiling. Dari laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Fadillah.

Polisi Dalami Asal-Usul Satwa

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga mendalami asal-usul satwa liar yang diperdagangkan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami masih menyelidiki dari mana asal benda-benda ini dan untuk apa sisik trenggiling dipesan. Kami juga bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mendalami kasus ini,” ujar Fadillah.

Jerat Hukum Tegas

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Fadillah menegaskan, langkah tegas ini diambil untuk melindungi satwa liar yang menjadi kekayaan alam Indonesia.

“Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga tidak ada lagi yang memperdagangkan satwa dilindungi di wilayah hukum kami.”

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa liar. Polisi mengimbau warga terus berpartisipasi aktif menjaga keberlangsungan ekosistem alam.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News