NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku perampasan dengan kekerasan terhadap Mulyadi, 21 tahun, warga Desa Paya Biek, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. Insiden ini terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024. Usaha tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya satu orang terduga pelaku berinisial AH, 19 tahun, warga Desa Seuneubok Peunteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
AH berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Kamis, 18 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di area Gedung Idi Sport Center (ISC).
Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Teuku Syahril, mengungkapkan bahwa penangkapan AH dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan AH di ISC. “Kami mendapatkan informasi bahwa AH sedang berada di ISC, kemudian anggota kami langsung bergerak ke lokasi,” ujar Syahril pada Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut Syahril, AH diamankan saat sedang duduk di bawah pohon di sekitar ISC. “Setelah dipastikan identitasnya, AH langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Idi Rayeuk untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa dari empat terduga pelaku perampasan, dua orang sudah berhasil diamankan, termasuk AH. “Masih ada dua pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran,” tegasnya.
Kasus perampasan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian di Aceh Timur. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui informasi terkait keberadaan para pelaku yang masih buron.
Dalam insiden perampasan ini, Mulyadi mengalami trauma dan kehilangan sejumlah barang berharga. Kepolisian berharap dengan tertangkapnya para pelaku, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menegakkan keadilan bagi korban.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kepolisian berjanji akan terus berupaya menangkap semua pelaku yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Akil