Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi di PT Pos KCP Rimo, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana operasional di PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian menyatakan, kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan usai digelarnya gelar perkara.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan. Perkara ini melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D,” kata Zulhir di Banda Aceh, Minggu (4/5/2025).

Pejabat berinisial D (43) yang dimaksud merupakan Kepala KCP Kelas 4 Rimo, di bawah Kantor Cabang Tapaktuan. D diduga menjadi otak dari dua skema transaksi fiktif yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Zulhir mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini terkuak setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern Kantor Pos Regional I Medan.

Menurut hasil penyidikan, terdapat dua modus yang digunakan D dalam melancarkan aksinya.

Modus pertama dilakukan melalui aplikasi RS POS, di mana terduga memalsukan penyetoran dana secara tunai.

“Faktanya, tidak ada uang yang benar-benar disetor, tetapi sistem mencatat seolah dana telah masuk, dengan total mencapai Rp691,5 juta lebih,” jelas Zulhir.

Sementara modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay dengan memanfaatkan rekening milik sejumlah karyawan berinisial RM, MH, IM, dan SB. D diduga memanipulasi transaksi dalam bentuk giro, kemudian mengarahkan para pemilik rekening untuk mentransfer dana ke rekening tertentu.

“Perbuatan pelaku melakukan transaksi fiktif tersebut menyebabkan PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar,” tambah Zulhir.

Saat ini, tim penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa saksi-saksi tambahan guna memperkuat bukti sebelum menetapkan tersangka.

“Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti guna penetapan tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Zulhir.

Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam praktik korupsi di lingkungan PT Pos Indonesia tersebut.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News