Polda Aceh Ungkap Sindikat Narkotika Internasional, 57 Kilogram Sabu Disita

Share

Nukilan.id – Polda Aceh telah berhasil mengungkap sindikat narkotika internasional yang terlibat dalam peredaran sabu. Dalam operasi tersebut, sebanyak 57 kilogram sabu berhasil disita oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh. Sindikat ini diketahui memiliki jaringan yang melibatkan Thailand, Malaysia, dan Aceh.

Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat Aceh Besar. Informasi tersebut mengindikasikan adanya rencana pengiriman sabu ke wilayah tersebut.

“Kami mengapresiasi peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga. Hal ini membuktikan kepedulian masyarakat Aceh dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Kapolda Aceh Ahmad Haydar.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat Aceh Besar. Informasi itu mengatakan bahwa akan ada turunnya sabu di wilayah Aceh Besar,” kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/7/2023).

Berdasarkan informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Bea Cukai Aceh segera melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud. Operasi ini dilakukan di perairan Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

“Kami menemukan sebuah speed boat yang diduga akan menerima barang di perairan Malaysia-Indonesia. Dalam proses penangkapan, lima orang berhasil diamankan,” ungkap Kapolda Aceh.

Ahmad Haydar menyebutkan, kelima orang yang ditangkap tersebut adalah AH (43) selaku pemilik barang dan pengendali pengiriman melalui laut dan darat, II (32) yang menjemput barang di darat, RI (31) yang juga menjemput barang di darat, Y (39) yang menjemput barang di laut, serta N (39) yang turut menjemput barang di laut.

Operasi ini dianggap berhasil menyelamatkan sekitar 856 ribu jiwa generasi muda dari dampak buruk narkotika. Kapolda Aceh Ahmad Haydar menekankan pentingnya kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman pidana mati,” pungkasnya. [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News