Sunday, September 8, 2024
1

Polda Aceh Tangkap Selebgram NF, Promotor Judi Online dari Aceh Jaya

NUKILAN.id | Banda Aceh – Polisi Daerah (Polda) Aceh menangkap seorang selebgram muda asal Kabupaten Aceh Jaya berinisial NF (18) atas dugaan keterlibatannya sebagai promotor judi online. Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kompol Ibrahim, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (17/7/2024).

“Benar, kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online,” ujar Kompol Ibrahim kepada wartawan.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh NF melalui media sosialnya. Dalam laporannya, NF kerap mengajak para pengikutnya untuk bermain di situs judi yang ia promosikan.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, yang kemudian berhasil mengamankan NF. Dalam pemeriksaan, NF mengakui perannya sebagai afiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagramnya.

NF menjelaskan bahwa sejak Juni 2023, ia telah menjadi afiliator setelah mendapat tawaran melalui direct messenger Instagram dari sebuah agensi situs judi online yang tidak ia kenal. Selama satu tahun terakhir, ia telah menerima penghasilan total sebesar Rp10 juta dari aktivitas promosi tersebut.

Menurut pengakuannya, NF tertarik menjadi promotor judi online karena tawaran bayaran sebesar Rp200 ribu per minggu. Faktor ekonomi menjadi alasan utama NF menerima tawaran tersebut.

“Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu. Sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap, pelaku sudah menerima uang dari agensi selama satu tahun dengan total Rp10 juta,” jelas Kompol Ibrahim.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan satu akun Instagram atas nama @geniy_girlss. NF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

NF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan NF ini menambah daftar panjang kasus selebgram yang terlibat dalam promosi judi online. Sebelumnya, kasus serupa juga menjerat sejumlah nama besar di media sosial yang akhirnya harus berurusan dengan hukum. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online demi menjaga ketertiban dan keamanan.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img