News

Company:

Polda Aceh Tangani 27 Perkara Tindak Kejahatan TSL Selama 2020-2023

Share

Nukilan.id – Pembantu Unit Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Iptu Mulyadi menyebutkan bahwa sejak 2020 hingga 2023, Polda Aceh sudah menangani 27 perkara tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi atau tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Aceh dengan total tersangka sebanyak 36 orang.

Pada tahun 2020 lalu, Polda Aceh menangani sebanyak 10 perkara dan menetapkan 15 orang tersangka. Kemudian pada 2021 menurun jadi enam perkara dan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian di 2022 kita menangani 10 perkara, sementara di 2023 sendiri itu hanya satu perkara, kalau nggak salah yang kemarin di Gayo Lues, tersangkanya satu orang,” sebut Iptu Mulyadi dalam diskusi publik tentang barang bukti sitaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK) satwa lindung yang diselenggarakan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh di Escape Cafe, Pango Raya, Banda Aceh, Kamis (18/1/2024).

Mulyadi menambahkan, tindak pidana tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dalam pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, terdapat 154 kasus TPLHK yang terjadi di Aceh pada tahun 2023. Kasus ini terdiri dari 104 kasus pelanggaran lingkungan hidup dan 50 kasus pelanggaran kehutanan. [Sammy]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News