NUKILAN.id | Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menggeledah kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (8/5/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan pembiayaan fiktif yang nilainya mencapai Rp48 miliar.
Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) ini berlangsung selama lebih dari enam jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB.
“Penggeledahan itu dimulai sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.30 WIB. Tim penyidik terlihat intensif menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah di bank tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian di Banda Aceh.
Diduga Libatkan Oknum Internal
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Fismondev, AKBP Supriadi, menyebutkan bahwa dugaan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo telah berlangsung cukup lama, yakni sejak Desember 2018 hingga April 2024.
“Dugaan pembiayaan fiktif tersebut sejak Desember 2018 hingga April 2024 dengan nilai total Rp48 miliar. Tindak pidana perbankan tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank,” kata Supriadi.
Menurutnya, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang mendukung proses hukum. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita 963 dokumen pembiayaan nasabah serta satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra, yang mencakup tanah dan bangunan.
Langkah Tegas Jaga Kepercayaan Publik
Lebih lanjut, AKBP Supriadi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Aceh dalam menjaga integritas sektor perbankan. Ia juga memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut.
“Penyidikan masih terus berlanjut dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah di daerah. Polda Aceh pun menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik perbankan yang menyimpang, terlebih bila melibatkan internal bank sendiri.
Editor: Akil