Nukilan.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan investasi bodong dengan nilai mencapai Rp164 miliar.
“Kami sudah bekerja sama dengan PPATK menelusuri aliran uang investasi yang dilakukan kedua tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta di Banda Aceh, Kamis (1/4/2021).
Perwira menengah Polri tersebut mengatakan kedua tersangka investasi bodong tersebut adalah suami istri pemilik Yalsa Boutique. Butik ini merupakan usaha konveksi penjualan busana muslim.
Baca juga: Polda Aceh Tahan Owner Yalsa Boutique
Menurut Kombes Pol Margiyanta, pelibatan PPATK tersebut karena kedua tersangka masih menutupi ke mana saja uang investasi itu mengalir. Penelusuran PPATK diharapkan bisa diketahui uang yang mereka himpun untuk apa saja.
“Kami juga akan mengirimkan tim ke Surabaya, Jawa Timur, untuk menelusuri aset kedua tersangka. Informasinya, tersangka menggunakan uang investasi membeli properti di Surabaya,” tutur Margiyanta.
Margiyanta mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut masih dipertimbangkan. “Penangguhan penahanan merupakan hak penyidik maupun tersangka. Penangguhan penahanan masih kami pertimbangkan. Apalagi penyidikan kasus ini masih belum maksimal,” lanjutnya.
Baca juga: Mukhlis Mukhtar Minta Penagak Hukum Bersikap Humanis Terhadap Kasus Yalsa Boutique
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan dua tersangka dugaan investasi bodong Rp164 miliar diduga dilakukan pemilik perusahaan Yalsa Boutique.
Kasubdit 2 Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP kedua tersangka yang ditahan berinisial S (30) dan SHA (31). Keduanya merupakan pemilik Yalsa Boutique.
“Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka,” beber Margiyanta.
Perwira menengah Polri itu mengatakan selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Polisi menyita uang Rp46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, sejumlah mobil mewah, rumah dan barang bukti lainnya.
Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk investasi. Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang.
Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.
Kedua tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Serta Pasal 2 Ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. [Liputan6.com]