Saturday, June 29, 2024

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

NUKILAN.id | Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 180 kilogram dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim Ditresnarkoba Polda Aceh tentang adanya kapal nelayan yang digunakan sindikat narkoba internasional untuk menjemput narkoba dalam jumlah besar di perairan Malaysia,” jelas Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko saat konferensi pers di Polda Aceh, Rabu (26/6/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolda, tim gabungan menggunakan kapal patroli BC30002 dan BC15030 melakukan patroli laut di sektor yang telah ditentukan pada tanggal 14 Juni 2024.

“Pada tanggal 15 Juni 2024 dini hari, kapal target jenis boat jalur terpantau di sekitaran perairan Peureulak, Aceh Timur. Saat dilakukan pengejaran, awak kapal target yang berjumlah 3 orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolda mengatakan, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang awak kapal bernama Ilyas yang berperan sebagai tekong atau pawang boat. 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Ilyas dan kapal yang digunakannya, ditemukan 9 karung berisi barang diduga narkotika jenis sabu seberat 180 kilogram,” ujarnya.

Sementara itu, tim darat juga berhasil mengamankan satu orang lain bernama Muzakir alias Him yang berperan sebagai pengendali.

“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Langsa untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Irjen Achmad Kartiko.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Subs Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Reporter: Rezi

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img