PNA PAW 2 Anggota DPRA, Tiyong: Itu Hanya Shock Therapy

Share

Nukilan.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Irwandi Yusuf telah mengajukan surat nomor 631/DPP-PNA/II/2022 dan nomor 632/DPP-PNA/II/2022 tanggal 2 Februari 2022, perihal pengajuan pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu PAW) terhadap Samsul Bahri dan M. Rizal Fahlevi dari Anggota DPRA.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum PNA versi Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong mengatakan, dirinya belum menerima langsung surat pengajuan pemberhentian dan PAW tersebut. Dirinya hanya mendengar kabar itu melalui media sosial (Medsos). Dan diketahui bahwa surat pengajuan tersebut ditetapkan di Banda Aceh dan ditandatangani langsung Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf.

“Padahal posisi Irwandi Yusuf sekarang jelas berada di Lapas Suka Miskin. Dan ini menjadi pernyataan bagi kita apakah Irwandi sempat pulang ke Aceh untuk menandatangani surat tersebut ?,” tanya Tiyong dalam keteranganya kepada Nukilan di Kantor DPRA, Jum’at (4/2/2022).

Sementara itu, kata dia, kalau mengacu pada Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan Nomor 12 tahun 1995 telah diatur, bahwa narapidana yang dicabut kemerdekaannya selama di Lapas itu tidak bisa melakukan hal apapun.

“Jadi kalau masalah PAW itu hal biasa,  kita akan siap melewati proses sesuai prosudernya,” ujar Tiyong.

Terkait Pemberhentian dari Anggota PNA, Tiyong menjelaskan bahwa, dari awal memang dirinya dan M. Rizal Fahlevi Kirani sudah dipecat dari PNA versi Irwandi Yusuf.

“Makanya tidak bisa lagi diajukan PAW, karena kami jelas dari dulu bukan anggota Partai PNA versi mereka lagi, karena selama ini kami jadi Anggota DPRA itu versi KLB PNA,” terangnya.

Lebih lanjut, Tiyong menyampaikan, seperti diketahui bersama bahwa saat ini PNA masih dalam sengketa yang belum selesai, sehingga dirinya menilai pengajuan PAW ini hanyalah sebatas Shock Therapy belaka.

“Itu hanya bentuk shock terapi saja, jadi seolah-olah apa yang mereka lakukan benar, walaupun itu ilegal,” tutup Tiyong sambil tersenyum.

Untuk diketahui, DPP PNA versi Irwandi Yusuf telah mengajukan surat nomor 631/DPP-PNA/II/2022 dan nomor 632/DPP-PNA/II/2022 tanggal 2 Februari 2022, perihal pengajuan pemberhentian dan penggantian antar waktu saudara Samsul Bahri dan M. Rizal Fahlevi dari Anggota DPRA yang ditujukan kepada Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Dalam surat pengajuan yang ditandatangani langsung Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf itu juga menyampaikan bahwa, sebelumnya DPP PNA telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 619/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 dan Nomor 620/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian Samsul Bahri dan M. Rizal Fahlevi Kirani dari Anggota PNA, berdasarkan hasil rapat harian DPP PNA pada Rabu (2/2/2022).

Bukan itu saja, dari hasil rapat tersebut, DPP PNA juga mengeluarkan SK Nomor 627/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 dan Nomor 628/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu terhadap M. Rizal Fahlevi Kirani dan Samsul Bahri dari Anggota DPRA.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News