Plt Kadinkes Aceh Teken Petisi Pencabutan Pergub JKA, Warga Kini Bisa Berobat Tanpa Pembatasan

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM, MKes menandatangani petisi bersama Aliansi Rakyat Aceh (ARA) terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) saat ribuan massa aksi menggelar aksi demonstrasi tolak Pergub JKA Jilid IV di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (18/5/2026).

Pencabutan aturan tersebut disebut membuka kembali akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh tanpa pembatasan berdasarkan kategori ekonomi.

Dalam keterangannya usai penandatanganan petisi, Ferdiyus menyatakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 resmi dicabut mulai hari ini sehingga seluruh warga Aceh dapat kembali memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam program JKA.

“Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sudah dicabut semenjak hari ini. Ke depan seluruh warga Aceh yang berjumlah sekitar 5,7 juta penduduk sudah bisa berobat di fasilitas kesehatan yang ada di 23 kabupaten/kota, yaitu 366 puskesmas dan 68 rumah sakit, baik swasta maupun rumah sakit umum daerah,” kata Ferdiyus kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, layanan kesehatan kini dapat diakses seluruh masyarakat tanpa melihat status desil ekonomi atau kelompok kesejahteraan tertentu.

“Sudah boleh berobat di mana saja dan tidak memandang desil ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pencabutan regulasi tersebut berlaku untuk seluruh layanan kesehatan yang dijamin dalam program, termasuk berbagai jenis penyakit dan kebutuhan pengobatan masyarakat.

Saat ditanya apakah kebijakan itu mencakup semua jenis layanan penyakit, Ferdiyus menegaskan, “Semua layanan.”

Terkait kesiapan anggaran, Dinas Kesehatan Aceh memastikan pembiayaan program kesehatan tetap berjalan dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Menurut Ferdiyus, mekanisme pembayaran kewajiban kepada BPJS Kesehatan selama ini dilakukan sesuai kondisi anggaran pemerintah daerah.

“Tidak ada masalah terkait anggaran. Setiap tahun dengan BPJS kadang-kadang di akhir tahun baru bisa dilunasi atau ada kewajiban yang dibayar pada tahun selanjutnya,” jelasnya.

Ia menegaskan hal paling utama adalah masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan.

“Yang penting warganya tidak dikutip apa pun lagi,” kata Ferdiyus.

Penandatanganan petisi pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 antara Aliansi Rakyat Aceh dan pihak Pemerintah Aceh menjadi momentum perubahan kebijakan JKA yang disebut bertujuan memperluas kembali akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News