Pj Gubernur Aceh Terbitkan Pergub untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN

Share

Nukilan.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024 masih belum disepakati oleh Pemerintah dan DPR Aceh. Akibatnya, gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh tertunda selama dua bulan terakhir.

Untuk mengatasi hal ini, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.

Pergub ini bertujuan untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan ASN.

“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Pergub tersebut.

Adapun Pergub perubahan itu menetapkan 4 keputusan. Diantaranya, menetapkan alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh.

Selanjutnya anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan. []

spot_img
spot_img

Read more

Local News