Pj Gubernur Aceh Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Aceh Tamiang dan Aceh Jaya

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan untuk Penjabat Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, dan Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Acara serah terima SK berlangsung di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, dengan dihadiri sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat biro terkait. Dalam suasana formal namun khidmat, Safrizal menekankan pentingnya dedikasi dalam menjalankan amanah pemerintahan.

“Selamat bekerja kembali kepada Penjabat Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, dan Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Safrizal dalam sambutannya.

Penyerahan SK ini menjadi momentum bagi kedua penjabat untuk melanjutkan program pembangunan serta pengabdian kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Safrizal juga menyampaikan harapan agar keduanya mampu membawa perubahan positif di daerah yang mereka pimpin.

Acara tersebut ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah, menandai awal babak baru dalam kepemimpinan di Aceh Tamiang dan Aceh Jaya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News