Nukilan.id – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki mempresentasikan uji publik Keterbukaan informasi di Aceh dalam acara Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022, yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
Achmad Marzuki menyebutkan, keterbukaan informasi di Provinsi Aceh telah dibentuk dalam sebuah sistem yang dapat diperbaharui setiap saat. Pengelolaan sistem tersebut berada di bawah kendali Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh.
“Misalkan untuk memperoleh data angka kasus Covid-19 di Aceh, teman-teman media dan masyarakat tinggal membuka website tersebut. Dengan begitu, informasi yang telah terdapat di dalamnya dapat dilihat dan diakses secara langsung,” kata Pj Gubernur Aceh didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh., Marwan Nusuf B.HSc, MA.
Pemerintah Aceh juga terus melakukan pembenahan dengan menyediakan sub domain untuk 6.497 desa yang ada di Aceh. Sub domain tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam mengetahui informasi publik yang disampaikan perangkat desa setempat.
“Makanya kita tekankan Bupati/Walikota setempat agar sistem informasi gampong yang telah disediakan untuk diisi,” kata Achmad Marzuki.
Hal itu didukung pula dengan kerjasama antara Diskominsa Aceh dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong atau PMG, untuk mendorong pendamping desa agar mengisi sistem yang telah ada.
Achmad Marzuki menambahkan, dukungan juga diberikan Pemerintah Aceh kepada Komisi Informasi Aceh (KIP) Aceh untuk melakukan persidangan sengketa yang terjadi di Aula kantor Diskominsa Aceh.
“Kita terus akan mengembangkan diri, mulai dari tahun depan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Harapan-harapannya mana yang baik daerah lain kita belajar, kita terus perbaiki, kita sempurnakan, makin lama semakin baik, kita akan berusaha seperti itu,” ujarnya. []