Pj Gubernur Aceh Ikut Rakor Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Share

Nukilan.id – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang didampingi para Asisten Sekda Aceh dan Kepala SKPA terkait, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 secara virtual dari Meuligoe Gubernur Aceh bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian , Jum’at (18/11/2022).

Rakor itu untuk membahas langkah kongkret Kepala Daerah dalam penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Tahun 2023.

“Hari ini kita adakan Rakor untuk mencari langkah-langkah Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” kata Tito dalam sambutannya.

Dalam arahannya, Tito Karnavian mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menetapkan UMP dan UMK Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar memiliki persepsi atau kebijakan yang sama dalam penetapan iUMP agar jangan sampai nanti saling menyalahkan antara pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Dr. Hj. Ida Fauziah M.S.i mengatakan, upah minimum Tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli. Karena itu pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum di Tahun 2023.

“Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022,” katanya. [adpim]

spot_img

Read more

Local News