Nukilan.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan telah melakukan pencairan dana sebesar Rp 21 miliar untuk penghasilan tetap aparatur kepada 414 dari 604 gampong/desa di daerah tersebut.
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Aceh Besar, Muhammad Iswanto mengatakan, pencairan tersebut sudah dilakukan sejak hari kamis lalu untuk tunjangan dari bulan januari hingga maret 2023.
“Alhamdulillah, sejak Kamis (6/4) siang, sudah ada 414 gampong yang tunjangan aparatur gampong untuk bulan januari hingga maret 2023 siap dicairkan,” kata Iswanto, Jum’at (7/4/2023)
Ia menegaskan, kepada para aparatur di gampong lainnya agar mempersiapkan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG), lalu memperoses administrasi pencairan dana desa dan penghasilan tetap untuk aparatur dapat terlaksana dengan baik.
Baca Juga: Aceh Besar Masuk Nominasi 10 Besar Inovasi Alat TTG dan Posyantek Tingkat Provinsi
āKami memberikan apresiasi kepada para aparatur gampong yang selama ini sudah bekerja dengan sangat baik untuk melayani masyarakat di 604 gampong yang tersebar pada 23 kecamatan di Aceh Besar,ā ujarnya.
Iswanto meminta, agar dana desa yang sudah ada dipergunakan sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran masyarakat, serta menekan laju inflasi.
“Semoga Dana Desa ini berguna bagi kemajuan gampong dan peruntukan Dana Desa tersebut tepat sasaran serta selalu mengedepankan azas musyawarah dan mufakat bersama seluruh perangkat gampong dan komponen masyarakat sehingga penggunaan dana desa tersebut betul-betul menyentuh program prioritas serta kebutuhan masyarakat di gampong,ā ucapnya.
Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Besar, Carbaini menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya telah kembali mengajukan usulan pencairan tunjangan aparatur gampong gelombang kedua pada 22 gampong.
āPerlu kami jelaskan, syarat pencairan ini salah satunya adalah apabila sudah siap APBG, bagi gampong yang belum cair tunjangan aparatur gampong, kami berharap supaya segera merampungkan APBG,” jelasnya.
Ia mengapresiasi, seluruh Kepala Desa/Keuchik, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan jajarannya karena cepat dalam proses pencairan setelah Peraturan Bupati (Perbup) dan didukung oleh pihak terkait lainnya seperti Bagian Hukum, para camat dan Kasi PMG Kecamatan yang turut serta untuk pengajuan ADG. Sementara itu, tunjangan aparatur gampong non-ASN di Aceh Besar masing-masing untuk keuchik senilai Rp2.426.640 perbulanbeserta sekretaris gampong Rp2.224.420 perbulan.
Selanjutnya, kepada kepala urusan Rp 1.300.000 perbulan, kepala seksi Rp1.300.000 perbulan dan kepala dusun Rp 1.100.000 perbulan. Oleh karena itu, aparatur gampong yang berstatus ASN pencairan dilakukan setiap bulannya untuk keuchik mendapat tunjangan Rp 1.500.000, sekretaris gampong Rp 1.000.000, kepala urusan beserta kepala seksi masing-masing mendapat Rp 800.000 perbulan terakhir kepala dusun Rp 600.000 per bulan.
Di sisi, pencairan kepada tuha peut gampong mendapat Rp 1.000.000 perbulan, sekretaris tuha peut gampong Rp 500.000 perbulan dan anggota tuha peut Rp 400.000 perbulan, dan staf administrasi tuha peut gampong Rp 350.000 perbulan serta tunjangan untuk Tgk Gampong atau Imuem Meunasah memperoleh Rp1.000.000 perbulan.
Terakhir, Carbaini menambahkan, sejauh ini sebanyak 439 gampong sudah mencairkan anggaran tahap I dan 410 Gampong sudah cair BLT triwulan I, dirinya berharap seluruh proses segera diselesaikan sesuai KPM yang telah terdaftar dan disampaikan laporan ke Camat sehingga BLT triwulan II bisa diajukan lagi ke KPPN sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah sehingga dapat bermanfaat. [Antara]
Baca Juga: Kunjungi Dekranasda, Kemenkumham Aceh Kagumi Kekayaan Intelektual Aceh Besar