Pilkada 2024, Legitimasi Penjabat Kepala Daerah Jadi Persoalan

Share

Nukilan.id – Direktur Eksekutif lembaga survei, Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi mengatakan ada sejumlah persoalan yang akan muncul karena pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak jadi direvisi diantaranya legitimasi penjabat kepala daerah.

Menurut Burhanuddin, akan muncul persoalan legitimasi penjabat kepala daerah yang menggantikan gubernur, bupati/ wali kota yang masa jabatannya habis sebelum 2024. Dalam UU Pemilu, disebutkan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar 2022 dan 2024 diselenggarakan serentak menjadi 2024.

“Kalau pilkada ditarik ke 2024 ada 270 lebih penjabat kepala daerah. Mereka tidak punya legitimasi karena tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, bagaimana mungkin kita memberikan mandat pada penjabat apalagi sampai 2 tahun,” ujar Burhanuddin dalam diskusi bertajuk “Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu” yang digelar secara daring, Sabtu (13/3).

Ia lebih jauh menerangkan, apabila pilkada diselenggarakan 2024, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, maka penjabat ditunjuk oleh presiden.

Sedangkan untuk menggantikan bupati dan wali kota, penjabat diangkat atau dipilih oleh menteri dalam negeri (Mendagri) Keinginan pemerintah menunjuk begitu banyak penjabat, menurut Burhanuddin, membuat banyak orang berprasangka ada agenda politik tertentu pemerintah menempatkan penjabat di daerah. Kemungkinan besar, ujarnya, berkaitan dengan pemilu 2024.

“Kalau penjabat ditentukan presiden dan Mendagri adakah partai atau pihak tertentu yang diuntungkan secara elektoral, ini berhubungan dengan masa krusial 2024. Kalau prasangka meluas, orang bisa mempertanyakan legitimasi hasil pemilu 2024,” ucapnya.

Meski demikian, Burhanuddin enggan mengatakan partai politik atau pihak mana yang diduga diuntungkan apabila pilkada digelar 2024.

“Hanya tiga pihak yang tau, Tuhan, pak presiden Jokowi (Joko Widodo) dan pimpinan partai koalisi,” tutur Burhanuddin.

Ia pun menilai dari sisi kewenangan, penjabat tidak signifikan jika dibandingkan kepala daerah definitif. Hal tersebut ditepis oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.

Ia menjelaskan penunjukan penjabat kepala daerah, diatur dalam Pasal 201 ayat 10 UU No. 10/2016 tentang Pilkada. Menurutnya bagaimanapun penjabat tetap mempunyai legitimasi meskipun tidak dipilih langsung oleh rakyat.
“Menurut kami secara hukum penjabat kepala daerah karena amanat UU maka sumber legitimasinya berasal dari UU jadi tidak diragukan lagi,” ucapnya.

Berkaitan dengan kekhawatiran penjabat tidak maksimal dalam menjalankan program dan kewenangan, Bahtiar menjelaskan dalam aturan perundangan disebutkan penjabat menjabat selama 1 tahun dan dapat dipilih kembali. Baik itu orang yang sama atau berbeda sehingga kinerjanya bisa dievaluasi.

“Kalau ada pelayanan publik bermasalah, bisa dievaluasi. Pj kewenangannya penuh sama dengan kepala daerah definitif. Saya Penjabat Sementara di Provinsi Kepulauan Riau, saya tandatangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021,” tuturnya.

Mengenai persoalan netralitas atau dugaan penjabat dapat dimanfaatkan partai politik tertetu untuk meraih suara pada pemilu 2024, Bahtiar meragukan dugaan tersebut. Menurutnya persoalan netralitas itu belum bisa dibuktikan. Ia mengatakan kepala daerah definitif pun bisa berbuat tidak netral.

“Pejabat definitif pun bisa tidak netral apalagi mereka kader partai politik,” tukasnya. (OL-4)

Sumber: mediaindonesia

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News