Saturday, May 25, 2024

Pidato Pertama Ketua DPRA, Pon Yahya: Siap Perjuangkan Butir MoU Helsinky

Nukilan.id – Setelah dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri alias Pon Yahya mengatakan, Butiran – butiran Memorandum of Understanding (MoU) Helsinky harus direalisasi dan itu kewajiban bagi lembaga DPR Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Pon Yahya dalam sambutannya sebagai ketua DPRA yang baru saja dilantik di gedung paripurna DPRA, Banda Aceh Jumat, (13/05/2022).

“Saya berharap kepada seluruh Anggota DPRA untuk membantu saya, agar bahu membahu dalam bekerja memperjuangkan aspirasi rakyat Aceh sebagaimana yang telah dipercayakan kepada kita semua melalui pemilu yang lalu. Tidak lupa juga rasa syukur kepada orang tua, alim ulama, paduka yang mulia Wali Nanggroe Aceh Teuku Syik Hasan tiro dan malik Mahmud alhaytar dan Panglima besar Muzakir manaf,” ucap Pon Yahya selaku Politisi Partai Aceh.

Lanjutnya, Ideologi Aceh adalah sebuah ideologi yang mengajarkan kita bahwa Aceh adalah sebuah bangsa yang besar merdeka dan berdulat serta sejahtera dan mewujudkan kemerdekan, kita harus berjuang agar penjajahan yang tidak sah dapat dilawan sehingga keterpurukan kondisi rakyat Aceh dapat terganti dengan kesejahteraan.

“Peristiwa penting antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan melahirkan MoU helsingky. Dengan adanya MoU Helsingky telah mengubah tatanan masyarkat Aceh baik secara politik, ekonomi dan sosial, sehingga bisa diperjuangkan agar Butir-butiran MoU helsingky terealisasi dan itu bersifat wajib bagi lembaga DPR Aceh,” tegas Pon Yahya.

Dengan masa jabatan Ketua DPRA 2 tahun 4 bulan ini, akan kita mamfaatkan untuk memperjuangkan dan menyakinkan Pemerintah Indonesia terhadap kewajiban mereka untuk merealisasikan semua butiran MoU helsingky.

Adapun butiran MoU helsingky yang belum teralisasi antara lain revisi undang-undang republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah aceh harus sesuai dengan Mou helsingky, agar aceh dapat mengelola semua sektor aceh secara mandiri kecuali dalam enam hal yang telah disepakati.

Selajutnya, pemerintah pusat dan Aceh menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas persetujuan dan pengalokasian pendapatan antara pusat dengan Aceh sesuai dengan Poin 38 pada nota kesepakatan Republik indomesia dan gerakan aceh merdeka.

Dan seleksi PNS khususnya Aceh itu dilakukan oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan bab 16 pasal 118-124 nomor 11 tahun 2006, dan tanah untuk eks kombatan dimana pemerintah pusat akan mengalokasikannya dan memberikan kepada pemerintah Aceh untuk di berikan kepada eks Kombatan, tahanan politik dan semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas semasa konflik Aceh.

Kebelanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), bendera dan lambang harus diperjuangkan, terlebih bendera ini harus di naikan di Aceh karena itu adalah kesepakatan yang telah di perjuangkan oleh DPRA yang telah lalu, jadi menurut hemat saya itu bukan sebuah permasalahan yang besar,” sebutnya.

kemudian pembagian hasil migas dan sumber daya lainya 70% aceh dan 30% untuk pusat yang sampai saat ini datanya belum diserahkan ke pemrintah aceh, harus ada kejelasan tentang pembagian persen tersebut, agar bisan kita sampaikan kepada masyarakat bahwa sudah ada kejelasannya sesuai denan MOU helsingky. Tuturnya

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img