NUKILAN.ID | SABANG – Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Peradilan Umum, Dr. Hasanudin, menekankan pentingnya penguatan budaya antigratifikasi dan penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur peradilan saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Kegiatan yang diikuti para Panitera dan Panitera Muda se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut berlangsung di Mata Le Resort, Sabang, Kamis (19/6/2026).
Dalam pemaparannya, Dr. Hasanudin mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
“Setiap 3 bulan sekali dilakukan publikasi terkait gratifikasi oleh Badan Pengawasan MA berupa surat apresiasi terkait pelaporan atas penerimaan gratifikasi dan penolakan gratifikasi”, kata Dirbinganis, Dr. Hasanudin.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai gratifikasi saat ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan MA RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaporan Gratifikasi, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.
Menurutnya, penerapan pola hidup sederhana menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat integritas aparatur peradilan.
“Pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak-hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan kesederhanaan”, ujar Dr. Hasanudin.
Ia menambahkan, pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk memperkuat judicial integrity, menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, sekaligus menjaga marwah peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Hasanudin mengingatkan seluruh aparatur peradilan untuk memperhatikan 11 poin yang tercantum dalam Surat Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Beberapa di antaranya ialah menghindari gaya hidup hedonis dan perilaku konsumtif.
“Masih ada Hakim yang bergaya hidup mewah dan menggunggah di media sosial seperti menggunakan motor Harley Davidson yang harganya diatas 1 Milyar, sebaiknya hal tersebut tidak perlu diposting di media sosial”, pesan Dr. Hasanudin.
Selain itu, ia menyoroti masih adanya anggapan bahwa hanya penerima gratifikasi yang wajib membuat laporan. Padahal, menurutnya, penolakan gratifikasi juga harus dilaporkan melalui aplikasi GOL KPK sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Dr. Hasanudin berharap seluruh aparatur peradilan memiliki akun GOL KPK sehingga proses pelaporan gratifikasi dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tertib.
“Salah satu poin yang sangat penting bahwa tidak memberikan pelayanan kepada Pejabat/Pegawai Ditjen Badilum yang turun ke daerah baik cindera mata, oleh-oleh, jamuan makan, penginapan karena kami sudah dibekali biaya dinas, jika menganggap seakan menjamu orang tua, budaya seperti ini yang perlu dihilangkan”, jelas Dr. Hasanudin menekankan.
Ia menjelaskan bahwa aplikasi GOL KPK berfungsi untuk mengklarifikasi status kepemilikan gratifikasi, apakah menjadi milik penerima atau menjadi milik negara. Apabila terdapat gratifikasi berupa makanan atau parcel yang mudah rusak, maka dapat disalurkan kepada panti asuhan, didokumentasikan, dan tetap dilaporkan melalui aplikasi tersebut.
Berdasarkan data yang dipaparkan, laporan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh selama periode 2022 hingga 2026 masih menunjukkan angka nol atau nihil, baik untuk penerimaan maupun penolakan gratifikasi.
“Budayakan melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi ke Aplikasi Gol KPK, dimulai dengan penolakan gratifikasi kita tunjukan integritas kita”, pesan Dr. Hasanudin.
Selain membahas gratifikasi, Dirbinganis juga memberikan materi mengenai pelaksanaan eksekusi perkara. Materi tersebut meliputi asas eksekusi, jenis-jenis eksekusi, aanmaning hingga sita eksekusi.
“Buku Pedoman Eksekusi dari Ditjen Badilum dan Buku Ruang lingkup Eksekusi dari Yahya Harahap dapat menjadi referensi dalam pelaksanaan eksekusi”, kata Dr. Hasanudin.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan aanmaning dapat diberikan paling lama delapan hari.
“Terkait Anmaning dapat diberikan maksimal 8 hari, namun boleh dibawah 8 hari, namun tidak boleh melebihi 8 hari”, pungkasnya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News




