Perdagangan Satwa Dilindungi di Media Sosial Masih Merajalela 

Share

Nukilan.id – Organisasi perlindungan satwa menyoroti perdagangan satwa liar yang kerap terjadi di media sosial Facebook. Meskipun telah dilakukan upaya penegakan hukum, praktik penjualan satwa liar secara online masih sulit diberantas.

Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menangkap seorang pria berinisial MR yang diduga terlibat dalam penjualan bagian tubuh satwa dilindungi secara online.

“Berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan dan kepala, dan satu karapas penyu, dan juga satu unit ponsel,” jelas Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono dikutip dari Goodnewsfromindonesia, Sabtu (24/2/2024).

Menurut Sustyo, kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindakan yang sangat serius. Tim patroli siber terus memantau aktivitas perdagangan tersebut di media sosial guna menekan penjualan ilegal.

“Media sosial yang paling banyak digunakan oleh pedagang TSL dilindungi pada tahun 2021 adalah media sosial Facebook dengan persentase sebesar 97,65 persen,” jelasnya.

Nadya Andriani, Koordinator Profauna Indonesia wilayah Jawa Barat, menyoroti fluktuasi dalam perdagangan satwa dari tahun 2015 hingga 2019. Meskipun terjadi penurunan jumlah akun jual beli satwa di Facebook pada tahun 2018, pedagang satwa tetap menggunakan media sosial sebagai sarana utama transaksi.

“Mungkin modusnya tidak selalu mencantumkan kata kunci ‘jual’ atau ‘adopsi’, tetapi tetap bisa dideteksi seperti menggunakan kata ‘nambah dulur’, ‘silaturahmi call’, dan sebagainya,” ungkap Nadya.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian KLHK, menegaskan komitmen Kementerian LHK dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Upaya patroli siber terus dikembangkan untuk mencegah tindak pidana tersebut.

“Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian LHK telah melakukan 1.864 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, termasuk 455 operasi terkait peredaran TSL yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Rasio Ridho Sani juga menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku untuk memberikan efek jera yang signifikan. 

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya,” tegasnya. 

Sumber: Goodnewsfromindonesia

spot_img

Read more

Local News