Monday, April 29, 2024

Pentingnya Protokol Perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM di Aceh

Nukilan.id – Mekanisme Lokal Perlindungan dan Jaminan Sosial Perempuan Pembela HAM di Aceh launching pada Kamis di Ayani Hotel (28/12/2023).

Kegiatan launching ini diikuti oleh 50 orang peserta mewakili SKPA terkait, legislatif, tokoh strategis, perguruan tinggi, APH, perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) perwakilan Community Organizer, dan lainnya.

Mekanisme ini hadir karena saat ini kekerasan dapat terjadi di dunia nyata maupun dunia maya melalui kekerasan berbasis digital dalam bentuk ujaran, persekusi, peretasan, pesan seksual, penipuan, bahkan trafficking.

Maka, mekanisme tersebut menggagas upaya-upaya perdamaian, melindungi aktivitis dan kaum perempuan pembela HAM di Aceh. Hal ini disebabkan Provinsi Aceh juga sangat rentan menghadapi kekerasan dalam membela hak perempuan.

Menanggapi hal tersebut, Tim Penulis Mekanisme Lokal Perlindungan dan Jaminan Sosial Perempuan Pembela HAM di Aceh sekaligus Akademisi UIN Ar-Raniry, M. Mirza Ardi menyebut pentingnya beberapa protokol bagi perempuan pembela HAM di Aceh dari seluruh stakeholder terkait, baik dari pemerintah, gampong, mahkamah syariah, dan lainnya. Kemudian, dalam konteks jaminan sosial juga diperlukan bagi mereka.

Ia juga mengatakan, analisis risiko juga perlu diperhatikan karena ancaman bisa datang dari mana saja. Beberapa dapat dilakukan, seperti menentukan seberapa besar kemungkinan terjadinya suatu ancaman atau serangan, menentukan dampak jika ancaman atau serangan terjadi, menentukan tingkat risiko serta menentukan pilihan tindakan dalam menghadapi ancaman atau serangan.

“Misal sedang bepergian, upayakan jangan menggunakan jalan yang sepi dan gelap, waspada terhadap hal-hal kecil yang mencurigakan, bila kemudian terjadi segera lapor polisi,” ucapnya dalam diskusi yang ikut dihadiri oleh tim Nukilan.id, Kamis (28/12/2023).

Lanjutnya, Aktivis HAM perempuan hidup dalam situasi yang menantang dan penuh risiko yang bisa membahayakan keselamatan dan keamanan diri, keluarga, maupun komunitasnya.

Pada saat yang sama, aktivis HAM perempuan juga menghadapi ancaman berupa kelelahan fisik dan mental baik akibat dari ancaman yang mereka hadapi maupun karena situasi tantangan pekerjaan mereka.

Kesejahteraan, perawatan diri, mengelola stres dan kelelahan tampaknya merupakan kemewahan bagi aktivis HAM perempuan.

Ia juga menyampaikan, tuntutan pekerjaan sehari-hari menuntut mereka untuk menjaga organisasi mereka tetap bertahan, baik secara finansial, politik, atau sebaliknya, melindungi anggota masyarakat dari berbagai ancaman dan bahaya, beberapa di antaranya mematikan atau berjuang untuk menanggapi serangan ideologis yang tak henti-hentinya menstigmatisasi hak asasi manusia dan biasanya mengarah pada serangan terhadap individu.

“Yang diancam bukan hanya dia saja, tapi juga orang terdekatnya, misal keluarga mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, katanya persiapan penyusunan mekanisme ini telah berlangsung melalui rangkaian workshop dan konsultasi publik dengan berbagai pihak terkait mewakili unsur pemerintahan dan non pemerintahan sejak bulan September 2023. Maka perlu berkolaborasi dengan pemerintah dan antar lembaga.

“InsyaAllah akan disosialisasikan dan diuji coba serta akan dimonitoring dan dievaluasi dengan baik ke depannya,” pungkasnya [Auliana Rizky]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img