Tuesday, May 7, 2024

Penghujung 2021 Bupati Shabela Lantik Pejabat Fungsional Aceh Tengah

Nukilan.id – Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar melantik dan mengambil sumpah Penyetaraan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, bertempat di Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Jum’at (31/12/21).

Dengan dasar pelantikan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor:821/487/BKPSDM/2021 tertanggal 31 Desember 2021, tentang Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Usai melantik dan mengambil sumpah jabatan tersebut, Bupati Shabela Abubakar dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Presiden Republik Indonesia Ir. H. Jokowi Widodo menghendaki adanya perubahan konkrit dalam reformasi birokrasi pemerintahan.

“Dimana perlunya penyederhanaan birokrasi pada intansi Pemerintah cukup dengan dua level, dan diganti dengan jabatan fungsional yang menekankan pada keahlian dan kompetensi, sehingga proses kerja di birokrasi lebih cepat dan lebih dinamis dalam pengambilan keputusan,” kata Bupati Aceh Tengah.

Dikatakan bahwa, sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden tersebut, telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Adiministrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah melakukan serangkaian kegiatan, yang dimulai dengan penyederhanaan struktur organisasi, analisis jabatan fungsional yang sesuai dengan administrasi yang terdampak.

Setelah melakukan proses pemetaan, untuk menentukan mana jabatan yang akan dialihkan dan mana jabatan yang akan dipertahankan, dilanjutkan dengan penyampaian usulan yang dilengkapi dengan kajian, terutama terhadap jabatan yang akan dipertahankan maupun pada jabatan yang akan disetarakan, serta dengan tetap mempedomani aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi dan dijalankan dalam tiap langkahnya.

Untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sendiri, tidak mengusulkan penyetaraan jabatan untuk Kasubbag Protokol pada bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah dan untuk Jabatan Kasubbag Umum pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah.

Selain itu juga, tetap mempertahankan beberapa unit organisasi yang bersifat Keistimewaan, seperti Sekretariat Baitul Mal, MPU, MAG, MPD, Satpol PP dan WH, Dinas Syari’at Islam, Dinas Pendidikan Dayah dan Dinas Pertanahan.

Serta pada unit organisasi yang bersifat kewilayahan, seperti pada 14 (empat belas) Kecamatan dan pada unit pelaksana teknis dinas (UPTD) di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Jelas Bupati.

Diakhir sambutannya Bupati Shabela mengucapkan selamat bekerja kepada para pejabat fungsioanal yang baru dilantik, dan berharap dapat segera beradaptasi dengan jabatan fungsional di lingkungan kerja masing-masing.

“Akhirnya, kami ucapkan selamat bertugas kepada seluruh pejabat yang baru saja dilantik, jalankan amanah yang diberikan ini dengan sebaik-baiknya dan terus berikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat”, Pungkas Bupati Shabela.

Turut hadir pada acara pelantikan tersebut Sekretaris Daerah kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si, Asisten Administrasi Umum setdakab Aceh Tengah Arslan Abd. Wahab, SE, MM serta Jajaran Pimpinan OPD dan ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tengah. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img