Tuesday, September 17, 2024
1

Pengguna Sabu dan Rekannya Ditangkap Usai Jarah Rumah Kosong di Aceh Besar

NUKILAN.id | Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku narkoba pencurian AF (34) dan KH (36). Mereka ditangkap di depan Gedung Museum Aceh, pada Minggu 28 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni AF (34), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dan KH (36) warga asal Aceh Utara yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. 

Keduanya ditangkap usai mencuri sejumlah barang berharga di sebuah rumah kosong di kawasan Kompleks BTN Gampong Lam Asan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Penangkapan ini bermula dari penangkapan AF yang merupakan pengguna sabu. Saat ditangkap, AF sedang menunggu rekannya, KH, dan hendak melarikan diri ke Langsa. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu beserta alat hisapnya, serta sejumlah barang curian.

“Berdasarkan pengakuan AF, mereka berdua telah melakukan pencurian di rumah kosong tersebut. Motifnya adalah untuk mendapatkan uang guna membeli sabu,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, dalam konferensi pers, Rabu (14/8/2024).

Kepada petugas AF dan KH mengaku telah dua kali mencuri di rumah kosong di Kecamatan Peukan Bada. 

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh kedua pelaku dirumah tersebut antara lain sepeda motor, emas beserta suratnya, televisi, kipas angin, laptop, kamera, hingga uang tunai. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Dalam melancarkan aksinya, sambung Raja, tersangka AF dan KH menggunakan alat bantu seperti obeng dan yang lainnya untuk membobol pintu atau jendela rumah yang menjadi targetnya. 

“Jadi setelah dibobol, barang berharga korban diambil dan disimpan di rumah AF. Ada sebagian yang telah dijual, seperti 66 gram emas senilai Rp 87 juta lebih dan hasilnya digunakan untuk mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Raja, sementara untuk sabu, AF membelinya seharga Rp 200 ribu dari seseorang berinisial T yang sekarang masih dalam pencarian. Selama ini sudah sepuluh kali dia membeli sabu dari yang bersangkutan.

“Pelaku AF mengaku telah membeli sabu sebanyak sepuluh kali dari seorang berinisial T dengan harga Rp 200.000. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan Undang-undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img