NUKILAN.id | Meulaboh – Khairul Mursalin, seorang pengemis asal Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Aceh, yang ditemukan memiliki uang tunai sebesar Rp 20 juta, telah dipulangkan ke daerah asalnya. Uang tersebut diduga hasil dari aktivitas mengemis yang dilakukan oleh Khairul di wilayah Aceh Barat.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat, Hendri Marlianda, menyatakan bahwa Khairul telah meninggalkan Aceh Barat setelah kejadian ini. “Pengemis yang sebelumnya tertangkap ini sudah pulang meninggalkan Aceh Barat,” kata Hendri Marlianda dilansir Antara, Minggu (30/6/2024).
Hendri menjelaskan bahwa Khairul Mursalin telah diingatkan untuk tidak lagi mengemis. Jika ditemukan kembali, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Qanun tersebut mengatur bahwa setiap pengemis dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Hendri, petugas tidak menemukan identitas resmi atau kartu tanda penduduk (KTP) dari Khairul Mursalin. Selama berada di Meulaboh, Khairul menginap di sebuah losmen di pusat pasar setempat dan diduga melakukan aktivitas meminta-minta.
Uang tunai sebesar Rp 20 juta yang ditemukan juga telah dikembalikan. Hendri Marlianda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan terus menindak tegas setiap peminta-minta yang kedapatan mengemis di daerah tersebut dengan menerapkan qanun yang berlaku.
Khairul Mursalin, yang mengaku sebagai warga Desa Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, ditemukan oleh petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat di kawasan Lapang, Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat pada Selasa (25/6) lalu. Saat itu, Khairul sedang meminta-minta pada sejumlah pedagang di ruas Jalan Sisingamangaraja, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas meminta-minta di wilayah mereka. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa aturan yang berlaku dijalankan dengan baik demi kenyamanan bersama.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban di daerah ini.
Editor: Akil Rahmatillah